BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp41,5 Miliar

BPOM sita obat dan kosmetik ilegal
Sumber :
  • Viva.co.id/Yandi Deslatama

VIVA – Kosmetik dan obat-obatan ilegal bernilai Rp41,5 miliar, di grebek oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dari gudang penyimpanan yang berlokasi di kawasan pergudangan Surya, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Dari dalam gudang itu, ditemukan 3.830 tong berisikan bahan baku pembuatan krim kosmetik, ribuan item produk jadi dan kedaluwarsa, ribuan item obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya, hingga 148 gulungan bahan kemasan yang diangkut menggunakan lebih dari 30 truk kontainer dari Kabupaten Tangerang ke Kota Serang. 

"Ditemukan peredarannya di seluruh Indonesia, di pasar tradisional dan salon kecantikan," kata Hendri Siswandi, Plh BPOM RI, di Kota Serang, Banten, Selasa 7 Agustus 2018.

Merek kosmetik yang disita di antaranya bernama Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, dan Fluocinamide Ointment.

"Saat kita lakukan operasi di lapangan, ada penanggung jawabnya, itu yang sementara kita jadikan saksi, tadi malam baru kita Berita Acara Perkara (BAP). Kita percaya masih ada aktor intelektualnya jadi belum bisa kita sampaikan ke media karena sedang kita dalami," terangnya.

Pembuat kosmetik dan obat-obatan ilegal itu, pelaku akan dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Serta pasal 62 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"Kami bekerjasama dengan pihak kepolisian, bea cukai dan Dinkes (untuk mengungkap gudang penyimpanan kosmetik ilegal). Peredarannya (keberadaan gudang) di Serang, DKI, Bogor dan Bekasi, sampai ke Bandung (selalu berpindah-pindah)," jelasnya.