Sudah Tahu Belum, BPJS Kesehatan Tetapkan 3 Peraturan Baru?

Petugas melayani warga yang mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, (BPJS Kesehatan) menerapkan tiga peraturan baru yang telah berjalan sejak Rabu 25 Juli 2018. Hal ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dikutip dari rilis BPJS, Per 25 Juli 2018, tiga peraturan tersebut yaitu;

1. Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak (Peraturan BPJS nomor 2 tahun 2018).

2. Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat (Peraturan BPJS nomor 3 Tahun 2018). 

3. Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik (Peraturan BPJS Nomor 5 Tahun 2018).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan bahwa terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan (Nomor 40 tahun 2004 Pasal 24 ayat 3) yang menyebut BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan. 
 
"Hal ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan," ujarnya.

Nopi menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah berkomunikasi dengan berbagai stakeholder antara lain Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). 

Di tingkat daerah BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, asosiasi setempat. 

"Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," kata dia.