Ternyata Penyakit Mental Ditanggung BPJS

Ilustrasi wanita
Sumber :
  • Pixabay/pexels

VIVA – Seperti yang telah Anda ketahui, pemerintah mengharuskan setiap orang di Indonesia memiliki Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Terhitung hingga 4 Agustus 2017, jumlah peserta JKN-KIS mencapai 179.719.555 jiwa atau sekitar 70 persen dari total penduduk Indonesia. 

Karenanya, jika Kamu terkena penyakit, Anda tidak perlu takut lagi untuk berobat ke dokter. Namun, bagaimana dengan penyakit mental? Apakah juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
 
Ternyata, berdasarkan Permenkes 59 tahun 2014, penyakit kejiwaan dijamin oleh BPJS! Jadi, kalau Anda atau orang terdekatmu mengalami depresi, gangguan kepribadian, kontrol impulse, gangguan bipolar, skizofrenia, dan penyakit mental lainnya, bisa berobat menggunakan JKN-KIS. 

Bahkan, ibu hamil juga bisa melakukan sesi konsultasi dengan psikolog untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan mental menghadapi persalinan.
 
BACA SELENGKAPNYA