Surat Edaran Susu Kental Manis Bikin Resah, BPOM Klarifikasi
- Viva.co.id/Diza Liane
VIVA – Surat Edaran Badan POM terkait Iklan dan Label Susu Kental dan Analognya memberi kekhawatiran berlebih terhadap konsumen di Tanah Air. Kepala Badan POM RI, Ir. Penny Lukito, memberikan klarifikasi mengenai surat edaran tersebut.
Menurut Penny, di masyarakat mulai berkembang berita-berita berbasis informasi tidak lengkap terkait susu kental manis. Tentunya, hal ini menimbulkan kebingungan terhadap masyarakat untuk keamanan mengonsumsi susu kental manis.
"Susu Kental Manis (SKM) tidak berbahaya. Tapi, dalam perjalanan post market Badan POM, ditemukan beberapa iklan dan label yang harusnya berbentuk edukasi namun memberi salah persepsi dari pelaku usaha ke masyarakat. SKM untuk kebutuhan hidangan tertentu saja, namun visualisasi dalam iklan berdasarkan kriteria BPOM, dilanggar," ujar Penny dalam Konferensi Pers, di Gedung Badan POM, Percetakan Negara, Jakarta, Senin 9 Juli 2018.
Menurutnya, pelanggaran tersebut membuat BPOM merasa perlu merivisi kembali peraturan yang ada untuk mengontrol iklan yang ditayangkan. Revisi peraturan tersebut harus diikuti oleh para pelaku usaha untuk bisa tetap mengedarkan produk SKM miliknya.
"Adanya pelanggaran visualisasi sehingga masyarakat mendapat edukasi dan persepsi yang salah. Kami merasa perlu merevisi aturan yang ada sehingga ada kesepakatan kembali dengan para pelaku usaha. Surat edaran itu untuk mengisi kekosongan regulasi pada PERKA BPOM tentang Label dan Iklan yang sedang berproses," terangnya.
Penny mengatakan bahwa untuk kandungan nutrisinya sendiri, tidak ada yang salah dari para produsen. Sebab, para produsen sudah mengikuti sesuai peraturan standar pangan yang berlaku secara Internasional.
"Nutrisi dan manfaat SKM sudah BPOM atur berdasarkan standar Internasional Codex dan ditegakkan pada pelaku usaha untuk dapat ijin edar. SKM merupakan produk mengandung susu yang hanya sebagai pelengkap dan bukan produk untuk pemenuhan asupan gizi," jelasnya.