Soal Susu Kental Manis, DPR Minta Kepolisian Turun Tangan

Susu kental manis.
Sumber :
  • Pixabay/ TheUjulala

VIVA – Ketua DPR, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menanggapi pernyataan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal kental manis tidak mengandung susu.

Ia meminta, Komisi IX DPR mendorong BPOM untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai pernyataan tersebut "Mengingat di setiap kemasan terdapat label dari BPOM," kata Bamsoet melalui pesan singkat, Kamis malam 5 Juli 2018.

Ia juga meminta Komisi VI DPR dan Komisi IX DPR mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan kajian terhadap semua produk tersebut. Lalu berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menarik produk Kental Manis tersebut dari peredaran di pasaran.

"Meminta Komisi III DPR mendorong Kepolisian untuk mengkaji secara mendalam motif di balik pernyataan BPOM untuk dapat membuktikan kebenaran dari pernyataan tersebut," kata Bamsoet.

Ia juga meminta dilakukan tindakan tegas terhadap produsen kental manis tersebut jika pernyataan BPOM yang menyebut ada penipuan terhadap masyarakat dan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Mendorong Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk memberikan sosialisasi bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dengan melakukan class action terhadap hal tersebut," kata Bamsoet.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi SKM sampai ada penjelasan resmi dari pihak produsen kental manis. "Mengingat negara memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat." (mus)