BPOM: Peredaran Obat dan Makanan Ilegal Capai Ratusan Milyar

Barang bukti obat dan suplemen ilegal yang disita BPOM.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Danar Dono

VIVA – Peredaran produk obat dan makanan ilegal di Tanah Air tercatat mencapai hampir Rp239 milyar. Kondisi ini disinyalir menjadi fenomena gunung es yang tersembunyi namun akan meledak sewaktu-waktu.

"Total nilai keekonomian obat makanan ilegal hasil perhitungan BPOM tahun 2017 mencapai hampir Rp239 miliar. Di mana peredaran produk ilegal sebenarnya jauh lebih besar," ujar Kepala Badan POM RI, Penny Lukito di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.

Menyikapi kondisi tersebut, BPOM RI memfokuskan kegiatan untuk memberantas obat ilegal dan penyalahgunaan obat melalui penguatan pengawasan. 

Terdapat empat arah kebijakan BPOM RI dalam melakukan pengawasan obat dan produk makanan ilegal.

"Empat arah kebijakan tersebut yakni penguatan kewenangan dan kapasitas BPOM untuk efektif melakukan pengawasan hulu ke hilir, pembinaan dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing, peningkatan pemahaman masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan, serta penguatan penegakan hukum untuk kejahatan di bidang obat dan makanan," ujarnya menjelaskan.

Penny menambahkan, BPOM RI juga melakukan peluncuran Program Terpadu Lintas Kementerian dan Lembaga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat ilegal. Untuk itu, Penny mengharapkan agar berbagai kalangan bisa mengambil peran dalam proses pengawasan ini.

"Jadi ada pemerintah pusat provinsi dan daerah dengan tugasnya masing-masing karena ada inpres juga tahun 2017 tentang peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan lintas kementerian lembaga, lintas antar pemerintahan. Bahwa pengawasan obat dan makanan itu adalah tangggung jawab kita bersama tentunya." (mus)