Ketua IDI Tepis Adanya Persaingan Antar Dokter
- Viva.co.id/Diza Liane
VIVA – Majelis Etik Kedokteran (MKEK) mengungkap tiga pasal yang dilanggar dokter Terawan Agus Putranto dan berujung pemecatannya selama kurang lebih 12 bulan. Tiga pelanggaran tersebut dibeberkan oleh Ketua Umum PB IDI, Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG,.
"Rekomendasi dari MKEK untuk memecat dokter Terawan dari anggota PB IDI berdasarkan pelanggaran tiga pasal. Pertama, ia melanggar pasal yang menyebutkan soal metode medis yang dilakukannya bersifat mengiklankan diri," ujar Prof Marsis dalam Jumpa Pers PB IDI, di Kantor PB IDI, Jakarta, Senin 9 April 2018.
Menurutnya, profesi dokter merupakan pekerjaan yang memiliki kode etik untuk mengikat tindak tanduk metode medis yang dijalankan. Pasal kedua yang dilanggar terkait kode etik juga berkaitan dengan adanya sifat membanggakan diri.
"Kode etik kami tidak memperbolehkan adanya membanggakan diri sendiri," tegas Prof Marsis.
Prof Marsis juga menepis adanya saingan antar dokter akibat ketenaran metode cuci otak oleh dokter Terawan. Poin yang harusnya dipertimbangkan adalah pelanggaran terakhir dari dokter Terawan yaitu ketetapan harga yang digunakannya.
"Pasal yang terakhir dilanggar terkait ketetapan harga dari metodenya apakah sesuai dengan direksi RS atau keputusan diri sendiri saja, ini harus ditelusuri untuk memberikan keadilan pada masyarakat. Tidak benar kalau ia dipecat karena persaingan antar dokter, itu hanya isu untuk memecah barisan IDI," ujar Prof Marsis.