Rekomendasi Izin Praktik Dokter Terawan Juga Dicabut

DR. dr Terawan Agus Putranto Saat Melakukan Operasi
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA –Tak hanya dipecat sementara oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dari keanggotaannya di IDI, DR. Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad juga dicabut rekomendasi izin praktiknya. Sebagai informasi, dokter militer yang kini menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto Jakarta itu dipecat sementara selama 12 bulan dimulai dari 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019.

Pemecatan sementara tersebut dilakukan karena ia dianggap telah melakukan pelanggaran etik kedokteran terkait dengan metode “cuci otak” yang ia temukan untuk mengobati pasien stroke.

Pelanggaran etik yang diklaim IDI telah dilakukan oleh DR Terawan juga bukan pelanggaran biasa, melainkan pelanggaran berat.

"Ketiga, menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran dr. TAP adalah berat (serious ethical misconduct, pelanggaran etik serius) dan menetapkan sanksi berupa: pemecatan sementara sebagai anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 (dua belas) bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya," demikian tertulis dalam surat perihal Tindak Lanjut Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar (PB) IDI kepada Pengurus Pusat (PP) Persatuan Dokter Spesialis Radiology (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018.

Tak hanya itu, pemecatan sementara tersebut juga disebut bisa berkaitan juga dengan status kepengurusan DR Terawan di PDSRI, sesuai dengan peraturan yang ada di dalam IDI dan PDSRI.

Terawan Agus Putranto saat menerima Penghargaan Achmad Bakrie ke-15, Agustus 2017. (VIVA/Ikhwan Yanuar)

 

Berikut adalah isi surat tersebut secara lengkap.

Kepada Yth,
PP PDSRI
Di
Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah diputuskannya amar putusan Sidang Kemahkamahan Etik atas nama Sejawat DR. Dr. Terawan Agus Putrantro, Sp.Rad (NPA IDI: 28.351) dan telah berkekuatan putusan tetap, sesuai dengan Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (Pedoman Ortala MKEK) pasal 29 ayat 12 yang menyatakan bahwa: “Putusan yang menyangkut dokter spesialis wajib ditindaklanjuti oleh Perhimpunan Spesialisnya masing-masing”;

Maka kami MKEK PB IDI mengirimkan utuh amar putusan sidang tersebut kepada PDSRI dan mewajibkan PDSRI untuk melaksanakan putusan kami sebaik-baiknya terhadap sejawat DR. Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad tersebut.

Butir-butir keputusan yang perlu ditindaklanjutiadalah sebagai berikut (halaman 9 amar putusan):

Ketiga, menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran dr. TAP adalah berat (serious ethical misconduct, pelanggaran etik serius) dan menetapkan sanksi berupa: pemecatan sementara sebagai anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 (dua belas) bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin prakteknya.

Kelima, meminta jajaran PB IDI, IDI Wilayah, dan IDI cabang, serta Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) sebagai organ bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan ini sebaik-baiknya.

Adapun untuk poin ketiga di atas, lama sanksi prinsipnya adalah Duabelas bulan (12 bulan) terhitung mulai efektif dieksekusi oleh PDSRI (dapat memodifikasi tanggal putusan yang ada pada amar putusan). Dampak dari pemecatan sementara ini dapat berkaitan pula dengan status kepengurusan beliau di PDSRI sesuai dengan peraturan yang ada di IDI dan PDSRI.

Demikian putusan ini disampaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Ketua MKEK,

DR. Dr. Prijio Sidipratomo, Sp.Rad(K)
NPA IDI: 15.840