BPOM Temukan Dua Obat Suplemen Makanan Mengandung Babi

Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Sumber :

VIVA – Beredarnya informasi terkait kandungan babi di dalam Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet, mulai meresahkan masyarakat. Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI membenarkan bahwa keduanya positif mengandung babi.

Dikutip dari siaran pers yang diedarkan oleh BPOM, Rabu 31 Januari 2018, sehubungan dengan viralnya surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk  Badan POM RI. Maka, Badan POM RI segera memberikan klarifikasi.

Tercatat, sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101. Keduanya telah dianalisa dan positif mengandung babi.

"Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi," tulis Badan POM RI, dalam rilisnya.

Terkait penemuan tersebut, Badan POM RI secara tegas menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.

"Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”."

Dalam siaran pers itu juga BPOM mengimbau  agar masyarakat untuk tidak resah dengan beredarnya surat ini. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (ren)