Ulama Ini Sebut Poligami Bukan Sunnah, karena...
- vstory
Jakarta, VIVA – Syeikh Mukhtar Jamil memberikan ceramah yang menyoroti kesalahpahaman yang sering terjadi di kalangan masyarakat terkait hukum poligami. Menurutmya, anggapan bahwa poligami adalah sunnah tidaklah benar berdasarkan pandangan para ulama fiqih dari empat mazhab utama.
Dalam penjelasannya, Syeikh Mukhtar Jamil mengutip pendapat sejumlah ulama terkemuka, seperti Syaikh Khatib Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj, Imam Romli dalam Nihayatul Muhtaj, Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiah, Syaikh Manshur Al-Buhuty dalam Kasyful Qina, serta Imam Ruyani dalam Bahrul Muhith. Scroll lebih lanjut ya.
Kesimpulan dari berbagai pendapat ini adalah bahwa sunnah yang sebenarnya adalah mencukupkan diri dengan satu istri. Syeikh Mukhtar Jamil menggarisbawahi beberapa pernyataan penting dari para ulama tersebut.
"Yang viral di kalangan kita hukum poligami adalah sunnah dan itu tidak benar yang dijelaskan oleh para ulama fiqh," kata Syeikh Mukhtar Jamil dalam video yang dibagikan akun Instagram @oneheartinsunnah.
"Dan banyak para ulama fiqh dalam 4 madzhab (mereka sepakat) bahwa sunnah yang sesungguhnya adalah tidak berpoligami oleh karena itu Imam Romli berkata dalam kitab Nihayatul Muhtaj "dan tidak disunnahkan menikahi lebih dari 1 wanita"," sambungnya.
Dalam ceramah tersebut, Syeikh Mukhtar Jamil juga menyebutkan bahwa hanya ulama dari Mazhab Dzahiriah yang mendukung pandangan lain mengenai poligami sebagai sunnah. Pendapat mayoritas ulama fiqih dari empat mazhab menyatakan bahwa sunnah sebenarnya adalah tidak berpoligami, terutama untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari risiko yang dapat merusak agama seseorang.
Ia juga mengingatkan bahwa kesalahpahaman seperti ini termasuk dalam kategori fiqhul awam, yaitu pemahaman fiqih yang keliru di kalangan masyarakat umum. Ia mengambil contoh, Syeikh Mukhtar menyebut kitab Fiqhul Awam yang ditulis oleh ulama besar Ibnul Jarrah, yang membahas masalah-masalah viral di kalangan awam yang tidak sesuai dengan hukum dalam kitab-kitab fiqih.
Isu poligami kembali ramai diperbincangkan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah syarat dan mekanisme bagi ASN yang ingin menjalani poligami.