Putusan MK yang Mengubah Paradigma, Spa Kini Jadi Simbol Kesehatan, Bukan Hiburan
- ist
Jakarta, VIVA – PT Mustika Ratu Tbk menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) terkait pengklasifikasian spa sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa mandi uap atau spa merupakan jasa pelayanan kesehatan tradisional, berbeda dari kategori hiburan seperti diskotek, karaoke, klub malam, dan bar.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan oleh industri spa dan menepis stigma negatif yang sering kali melekat pada layanan tersebut. Putusan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1205 Tahun 2004 yang menetapkan spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional dengan pendekatan holistik. Scroll lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi keputusan MK yang mengakui spa sebagai bagian dari tradisi kesehatan Indonesia. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan posisi industri spa sebagai layanan preventif dan promotif kesehatan yang mengangkat nilai budaya Nusantara,” ujar Kusuma Ida Anjani, Direktur PT Mustika Ratu Tbk sekaligus Ketua III ASPI, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2024.'
Selain memberikan kepastian hukum, putusan MK ini membuka peluang besar bagi pengembangan pariwisata kesehatan atau wellness tourism berbasis kearifan lokal. Dengan keunggulan spa tematik seperti lulur Jawa, boreh Bali, dan berbagai ramuan tradisional lainnya, ASPI optimistis spa Indonesia dapat bersaing di pasar global.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat mendorong pertumbuhan sektor ini sebagai salah satu kekuatan dalam wellness tourism global. Dukungan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan mimpi besar ini,” tambah Kusuma Anjani.
ASPI sendiri didirikan oleh tokoh nasional sekaligus pendiri PT Mustika Ratu Tbk, almarhumah DR. BRA. Mooryati Soedibyo, dengan visi besar untuk memajukan industri spa Indonesia. Mooryati dikenal sebagai pelopor dalam mengangkat kearifan lokal dan budaya tradisional Indonesia melalui layanan spa berbasis bahan herbal seperti jamu, boreh, dan rempah-rempah khas Nusantara.
Sebagai pendiri Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH) dan House of Mustika Ratu (HOMR), Mooryati Soedibyo membawa konsep spa berbasis tradisi ke tingkat global. Selama lebih dari 30 tahun, TSRH telah menjadi destinasi unggulan wisata kesehatan, menawarkan pijat khas Jawa dan perawatan tradisional yang diminati wisatawan lokal maupun mancanegara. Hingga kini, outlet TSRH tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan mancanegara.
Di bawah kepemimpinan dr. Lianywati Batihalim, Asosiasi Wellness & Spa Indonesia terus melanjutkan visi besar Mooryati dengan fokus pada peningkatan standar layanan spa yang berkualitas, aman, dan profesional. ASPI juga berperan aktif melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa spa, memastikan kenyamanan dan keamanan mereka di tengah pesatnya pertumbuhan industri ini.
Putusan MK ini membawa angin segar bagi pelaku industri spa. Dengan pengakuan spa sebagai bagian dari kesehatan tradisional Indonesia, para pengusaha kini dapat melanjutkan layanan mereka tanpa kekhawatiran stigma negatif.
“Ini adalah momen penting yang mempertegas posisi spa sebagai bagian dari kesehatan tradisional Indonesia. Kami berharap industri ini terus berkembang, membawa nama Indonesia lebih tinggi di panggung wellness dunia,” tutup Kusuma Anjani.