Haldy Sabri Beri Maskawin Masjid untuk Irish Bella, Seperti Apa Hukumnya dalam Islam?

Haldy dan Irish Bella
Sumber :
  • Instagram

Jakarta, VIVA –  Irish Bella telah resmi menikah dengan Haldy Sabri pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Haldy meminang Irish dengan maswakin atau mahar berupa bangunan masjid. Ini adalah pernikahan kedua Irish Bella setelah sebelumnya bercerai dengan Ammar Zoni. 

Lantas, apakah boleh jika masjid dibadikan mahar atau maskawin dalam pernikahan? Dalam video yang diunggah di akun YouTube TV MUTIARA99, Ustaz memberi penjelasan terkait hal tersebut. 

"Baru-baru ini di media sosial, televisi dan lain sebagainya. Itu viral ada seorang aktris menikah dengan seorang laki-laki menggunakan maskawin masjid. Kita di sini memandang secara fikih, apakah boleh masjid itu dijadikan maskawin," kata Ustaz yang tak dicantumkan namanya, Senin, 28 Oktober 2024.

Ustaz ini viral karena ungkap hukum masjid jika dijadikan maskawin

Photo :
  • TVM99

Ustaz mengungkap kriteria barang yang bisa jadikadikan maskawin atau mahar dalam pernikahan, yakni segala sesuatu yang bisa dijadikan alat tukar jual beli. 

"Kriteria barang yang bisa dijadikan maskawin itu apa? Di sini dijelaskan dalam kitab (membaca kutipan ayat) segala sesuatu yang bisa dijadikan alat tukar jual beli, maka boleh dijadikan maswkawin," kata Ustaz. 

"Adapun perkara yang boleh dijadikan alat tukar beri adalah benda-benda yang di dalamnya adalah syarat-syarat yang telah terdahulu dalam bab jual beli. Artinya maskawin ini yang boleh dijadikan tsaman ketentuannya sama-sama sesuatu yang bisa dibuat alat tukar jual beli," tambahnya.

 
"Kemudian, bisa diserahkan. Nah masjid bisa diserahkan tidak? Masjid itu (memabaca ayat) kata Imam Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, masjid itu harus wakaf, sedangkan wakaf kalau benda sudah diwakafkan pindah kepada Allah. Tidak bisa dimiliki orang lain," katanya lagi.

Diungkap ustaz, masjid itu harus wakaf dan milik Allah bukan milik pribadi orang. Masjid tidak bisa diberikan dan tidak bisa dijualbelikan, maka dari itu, masjid tidak bisa dijadikan maskawin atau mahar dalam pernikahan. 

"Kita itu pergi ke masjid, itu pergi ke miliknya Allah, bukan milik pribadi orang, masjid itu. Sehingga kalau sudah menjadi masjid, tidak boleh diberikan ke siapapun," kata Ustaz.

"Barang wakaf atau benda wakaf seperti masjid itu tidak bisa dijualbelikan. Kalau tidak bisa dijualbelikan berarti bukan tsaman, kalau bukan tsaman tidak boleh dijadikan maskawin," tambahnya. 

"Kalau perkawinannya tetap sah, hanya saja permasalahannya maskawinnya ini yang tidak sah," ucap ustaz.