Ustaz Khalid Basalamah Sebut Boleh Nikahi Wanita di Bawah Umur: Kita Bicara Hukum Syar'i
- YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
VIVA Lifestyle – Menikahi wanita di bawah umur masih menjadi pro kontra di Indonesia. Ketika seorang pria dewasa memutuskan untuk menikahi wanita di bawah umur, masyarakat menganggap hal itu tidak pantas dilakukan.
Pemerintah Indonesia sendiri menetapkan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Peraturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!
Namun rupanya, hal itu berbeda dengan syariat Islam. Pendakwah kenamaan, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan, wanita di bawah umur ternyata boleh dinikahi. Benarkah?
"Bolehkah wanita di bawah umur dinikahi? Nikah ya, saya nikahi sama walinya," ujar Ustaz Khalid dalam potongan video yang diunggah di Instagram @tisonfr, dikutip VIVA, Selasa 21 Mei 2024.
Ustaz Khalid kemudian menegaskan, menikahi wanita di bawah umur memang diperbolehkan dalam Islam, tapi ada syarat yang harus dipenuhi.
"Boleh, tapi ada syarat, tidak menggaulinya sampai dia layak untuk digauli," sambungnya.
Menurut Ustaz Khalid, hal itu didasarkan pada pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Aisyah, yang saat dinikahi masih berusia 9 tahun.
"Nabi SAW menikahi tapi tidak digauli sampai Aisyah berumur layak untuk digauli. Layak digauli ini sebenernya mengeluarkan haid ya, itu layak digauli," jelasnya.
"Kenapa? Karena dia dengan itu udah ada masa subur, sudah bisa hamil. Kita bicara hukum syar'i, kita tidak bicara masalah hukum yang lain," tutup Ustaz Khalid Basalamah.