Azab, Dosa Membatalkan Puasa Secara Sengaja di Bulan Ramadhan Ternyata Sangat Besar

Ilustrasi makanan/ buka puasa/ batalkan puasa.
Sumber :
  • Freepik/rawpixel.com

Jakarta – Puasa Ramadhan adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dewasa dan sehat secara fisik dan mental. Mematuhi perintah Allah SWT untuk berpuasa di bulan Ramadhan adalah bukti ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT. 

Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 183, Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang sah adalah tindakan yang serius dalam Islam dan berpotensi mendatangkan dosa yang besar. Dosa tersebut termasuk melanggar perintah Allah, mengabaikan tanggung jawab sebagai seorang Muslim, dan menghina ibadah yang mulia. 

Ilustrasi anak berbuka puasa.

Photo :
  • Pixabay/ambroochizafer

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan keji (dan perbuatan yang buruk) dan berdusta, Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minuman (puasanya)." (Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menekankan pentingnya menjaga perilaku dan sikap selama menjalankan puasa, bukan hanya menahan diri dari makanan dan minuman,

Melansir dari NU Online, dikatakan bahwa seseorang yang nekat membatalkan puasanya secara sengaja atau yang biasa disebut mokel, maka akan mendapat ancaman dan siksaan yang pedih di akhirat. Nantinya, tubuh mereka akan digantung dengan mulut yang mengeluarkan darah. 

Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan An-Nasa'i, yang berbunyi: "Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'," (HR An-Nasa'i).

Namun, ada golongan yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa secara sengaja karena uzur yang dibenarkan oleh syariat.

Seperti musafir, orang sakit, orang tua yang tidak berdaya, wanita hamil dan menyusui. Selain itu, maka tidak diperbolehkan membatalkan puasa dengan sengaja.

Menurut Yahya Abdurrahman al-Khatib dalam bukunya yang berjudul Fiqih Wanita Hamil, membatalkan puasa secara sengaja berarti melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dengan unsur kesengajaan. Dengan demikian, mereka diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkannya baik dengan qadha maupun fidyah.

Ilustrasi wanita muslim/wanita berhijab.

Photo :
  • Freepik/rawpixel.com

Namun, jika seseorang membatalkan puasa dengan melakukan dosa besar, seperti berhubungan suami istri, maka sebagian ulama mewajibkan mereka membayar kaffarah sebagai sanksi atas tindakannya. 

Kaffarah tersebut sama seperti orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan, yaitu melakukan salah satu dari hal berikut:

- Memerdekakan budak

- Berpuasa selama dua bulan berturut-turut

- Memberi makan 60 fakir miskin