Hukum Islam Soal Berwudhu di Toilet, Begini Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat
- Tangkapan layar
Jakarta – Dalam satu kesempatan ceramah, pendakwah terkenal Ustaz Adi Hidayat mendapat pertanyaan dari para jemaah mengenai hukum Islam tentang melakukan wudhu di dalam toilet. Menurut UAHt, idealnya, tempat untuk melakukan wudhu sebaiknya terpisah dari toilet.
Wudhu adalah persyaratan sah untuk shalat dan merupakan cara penting untuk membersihkan anggota tubuh dengan air. Ini juga terkait dengan kewajiban bagi seorang Muslim untuk bersuci sebelum melaksanakan shalat.
Alasannya adalah karena saat berwudhu, kita mengucapkan doa-doa yang baik, baik sebelum maupun setelahnya. Misalnya, sebelum berwudhu seseorang biasanya mengucapkan kalimat basmalah sebagai awal dari segala kebaikan.
“(Kalimat basmalah) juga sebagai ekspresi ungkapan gambaran atas niat yang kita tujukan utuh untuk mendapatkan ridho Allah,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian, setelah melakukan wudhu, kita diajarkan untuk mengucapkan syahadat, memohon agar termasuk golongan yang bertabuat dan membersihkan diri, serta menjadi bagian dari orang-orang yang saleh.
“Nah kalimat-kalimat toyyibah di atas kan merupakan permohonan doa dalam kebaikan yang juga menyebut asma-asma mulia yang tidak diutarakan saat kita berada di dalam toilet,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Sama seperti yang diketahui, toilet berfungsi sebagai tempat untuk membuang hadas kecil dan besar. Wudhu, di sisi lain, dimaksudkan untuk membersihkan diri sebelum melakukan ibadah seperti mengaji dan shalat.
“Karena itu saat masuk toilet kita akan berdoa memohon lindungan kepada Allah dari godaan godaan setan yang berkumpul di tempat-tempat yang buruk. Kemudian ketika keluar kita akan beristighfar memohon ampunan,” terang Ustaz Adi Hidayat.
Oleh karena itu, Ustaz Adi Hidayat menyatakan bahwa lebih baik jika tempat wudhu dipisahkan dari toilet agar doa-doa yang menyertainya dapat dilakukan dengan lebih baik. Namun, jika lahan rumah terbatas sehingga tidak memungkinkan untuk memisahkan tempat wudhu dari toilet, ini adalah pandangan dari Ustaz Adi Hidayat.
"Bila pun memang keadaannya tidak memungkinkan dan hanya ada itu, maka tidak ada masalah. Karena ada kaidah yang juga mengatakan dalam kondisi yang mendesak atau kondisi yang tidak biasa itu membolehkan bahkan yang terlarang pun,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Terlebih lagi, tidak ada larangan khusus untuk melakukan wudhu di dalam toilet. Meskipun demikian, hal ini bukanlah yang disukai, atau dalam istilah agama disebut sebagai makruh. Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa berdoa sebelum dan sesudah wudhu sebaiknya dilakukan di luar toilet. Lebih lanjut, beliau mengutip hadis yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud nomor 1367.
“Keterangan-keterangan tentang seputar wudhu Nabi dan bangkit di malam hari itu disertakan dengan janabat. Artinya di kondisi tertentu kan mandi dalam mandi itu ada proses wudhu. Ini menunjukkan kesan bahwa tidak ada hukum spesifik haram mengerjakan wudhu di dalamnya. Tapi lebih disukai kalau hanya wudhu bisa dikerjakan di tempat terpisah,” pungkas Ustaz Adi Hidayat.