Suami Ketahuan LGBT, Mending Cerai atau Dipertahanin? Begini Kata Ustaz Felix Siauw
- YouTube Felix Siauw
VIVA – Dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTubenya, ustaz Felix mengatakan jika tujuan menikah sudah tercantum di dalam surat Ar-Rum ayat 21.
Terdapat empat aspek esensial dalam pernikahan, yaitu visi bersama, ketenangan dalam kehidupan rumah tangga, keberadaan cinta, dan manifestasi cinta yang bersifat non-fisik seperti kasih sayang.
Ustaz Felix menekankan bahwa jika keempat aspek tersebut tidak terpenuhi dalam pernikahan, cerai dapat menjadi pilihan.
Ada lima klasifikasi hukum cerai, yaitu wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Sebagai contoh, cerai dianggap wajib jika suami murtad, sedangkan cerai dianggap haram jika tidak ada masalah nyata dalam pernikahan.
Cerai dapat dianggap makruh jika ada masalah yang masih dapat ditolerir. Sebaliknya, jika masalah tersebut tidak dapat diterima, cerai dianggap mubah.
Dan, cerai dianggap sunah jika hal tersebut dapat menghindarkan seseorang dari jauhnya hubungan dengan Allah. Cerai itu pilihan, tergantung pada masalah yang dihadapi, termasuk cerai yang wajib atau haram.
Lantas, bagaimana jika suami LGBT?
Ada seseorang yang curhat kepada ustaz Felix, bahwa suami orang tersebut penyuka sesama jenis. Kata ustaz Felix, jika suaminya ketahuan LGBT seharusnya istrinya mengajukan cerai.
Sebab, empat aspek tujuan hidupnya sudah tidak ada lagi. Kebaikan dalam hal ini tidak berlaku karena sudah menjauhkan diri dari Allah.
“Kalau dalam hal ini tidak. Kenapa? Karena tujuan pernikahan sudah hilang semua. Ngajak ibadah juga enggak, sama visinya enggak, tenang nggak juga. Ketiga, kasih sayang dalam bentuk fisik mungkin, tapi sudah nggak enak. Yang keempat Rohmah apalagi,” ungkapnya.
“Maka kalau sudah nggak ada tujuan ngapain,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, ustaz Felix menganjurkan untuk mengajukan cerai. Alasan mempertahankan pernikahan karena anak? Kata ustaz Felix itu tidak baik.
“Ustaz saya itu bertahan karena anak. Itu sangat tidak bagus, kenapa? Anak itu ngeliat. Anak itu akan melihat dan akan merekam dan akan berbuat hal yang sama,” pungkasnya.
“Kalau orang tuanya hanya formalitas saja berada dalam rumah tangga, dikira anak tidak tahu? Tahu. Dan apakah anaknya tidak menimbulkan luka? Luka!” imbuhnya.