Denise Chariesta Hamil Tanpa Suami, Buya Yahya Ingatkan Hukum dan Bahaya Zina
JAKARTA – Content Creator Denise Chariesta menghebohkan jagat maya lantaran melakukan open donasi akibat hamil tanpa suami. Hal ini pun jadi sorotan karena selebgram itu seolah-olah memamerkan aibnya dengan berzina hingga hamil di luar nikah, yang mana diberikan penjelasan oleh Buya Yahya akan hukum dan dampak zina.
Dikutip kanal Youtube Al-Bahja TV, Buya Yahya menyebutkan bahwa zina yang berdampak pada hamil diluar nikah ini seharusnya menjadi peringatan keras. Sebab, para pelaku zina sudah seharusnya menyesali dan taubat dengan tak lagi melakukannya.
“Kalau ada kejadian perzinahan, naudzubillah, Anda jangan berbicara hukum terlebih dahulu begitu mudahnya urusan hukum. Akan tetapi bagaimana menghimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu,” jawab Buya Yahya.
Kendati demikian, zina yang dilakukan sendiri merupakan aib yang seharusnya ditutupi, bukan disebarluaskan. Hal itu untuk membuat pelaku sadar dan tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.
"Bahwa yang hal terpenting dari kejadian tersebut (hamil di luar nikah), yaitu himbauan agar para pelaku sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," tambah Buya Yahya.
Kesadaran akan berzina sangat penting bagi para pelaku agar benar-benar memahami dosa dan dampak yang dilakukannya. Sebab, tanpa kesadaran itu akan membuat pelaku zina enggan berhenti dan terus memuaskan syahwat hingga kelak berimbas pada keluarganya.
“Sebab orang yang pernah melakukan zina jika tak kunjung mendapatkan kesadaran akan mudah melakukan seribu kali zina. Kenapa? Syahwat itu seperti orang lapar, akan datang berkala. Di saat tidak ada istrinyapun karena dia terbiasa berzina, dia akan berzina karena dia tidak takut kepada Allah,” tambahnya.
Pentingnya menutupi aib zina itu, bukan hanya dari orang di sekitar, tapi juga dari bayi dalam kandungan. Anak yang kelak dewasa itu tidak boleh mengetahui bahwa orangtuanya pernah berzina sebelum melahirkannya.
Maka, aib zina dan hamil di luar nikah sudah seharusnya ditutupi dengan rapat tanpa diketahui siapa pun. Sementara untuk pernikahan pelaku zina, Buya Yahya menyebut bahwa hal itu sah meski telah hamil sebelumnya.
“Pernikahan orang yang hamil di luar nikah hukumnya dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, madzhab imam abu hanifah bahwasanya, nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan tidak harus menikah lagi, sebab pernikahannya sah," tambah Buya Yahya.
Namun, untuk nasab anaknya itu tidak pada laki-laki yang menghamilinya atau yang menjadi ayahnya. Sebab, anak itu sudah terbentuk sebelum pernikahan dilakukan sehingga nasabnya tetap pada ibunya.
“Kemudian anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya (perempuan) lahir, jelas anaknya tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya.” terang Buya Yahya.
"Bagi yang pernah terpeleset dalam zina, kembalilah kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun," tegas Buya Yahya.