Lestarikan Tradisi, 5 Negara di Dunia Ini Legalkan Poliandri
- dailymail.co.uk
VIVA Lifestyle – Poligami mungkin sudah menjadi sesuatu yang umum didengar oleh banyak orang. Praktik ini merujuk pada seorang pria yang mempunyai lebih dari satu orang istri. Namun, mungkin saja ada yang masih awam dengan istilah poliandri. Poliandri merupakan istilah yang merujuk pada seorang wanita yang mempunyai lebih dari satu orang suami.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, poliandri adalah salah satu hal yang tabu. Namun demikian, ada beberapa negara di dunia yang memperbolehkan praktik tersebut bahkan menganjurkan masyarakatnya untuk melakukan poliandri. Nah, dirangkum dari berbagai sumber, berikut negara yang memperbolehkan poliandri.
1. India
Di negara tersebut, praktik poliandri sudah ada sejak lama. Melansir dari guardian.ng, masyarakat India meyakini bahwa adalah keturunan dari Pachi Pandawa, lima orang laki-laki yang merupakan suami dari Drupadi, putri Raja Panchala.
Karena itu, sistem pernikahan poliandri dipandang sebagai salah satu tradisi yang masih dijalankan sampai saat ini oleh beberapa suku yang ada di India. Mereka biasanya tersebar di bagian Utara negeri Bollywood tersebut.
2. Nepal
Poliandri adalah sesuatu yang umum dilakukan di negeri ini. Tidak ada hukum yang melarang praktik tersebut. Lain halnya dengan poligami yang sudah dilarang sejak 1963. Poliandri dianggap sebagai salah satu tradisi yang harus dilestarikan.
Hal unik yang biasanya dijumpai adalah ketika seorang wanita menikahi anak laki-laki pertama di sebuah keluarga. Dia kemudian akan menikahi dari suaminya tersebut. Jika wanita itu mempunyai anak, sang anak akan memanggil semua suaminya dengan sebutan ayah.
3. China
Sejumlah penduduk China yang berada di dekat Pegunungan Himalaya sudah lama mempraktikkan poliandri. Sebuah suku yang bermukim di dekat Danau Lugu misalnya. Suku bernama Mosuo ini sudah lama menjalankan tradisi nikah jalan.
Tradisi ini dilakukan karena miskinnya masyarakat di wilayah tersebut sampai mereka tidak bisa membentuk keluarga baru yang terpisah dari orang tua. Untuk mengatasi masalah tersebut, tradisi pria yang mengunjungi wanita dan bermalam di sana adalah sesuatu yang lumrah.
4. Nigeria
Di bagian utara negara ini, tepatnya di wilayah Irigwe adalah kelompok masyarakat yang memperbolehkan wanita untuk memiliki beberapa pasangan yang disebut rekan suami. Dalam praktik ini, pihak wanita biasanya datang ke rumah rekan suami dan bermalam bersama. Praktik ini sempat dilegalkan sampai 1968 sebelum pemerintah melarangnya.
5. Kenya
Kenya tidak mempunyai hukum resmi yang secara khusus melarang praktik perkawinan poliandri. Ada sebuah suku bernama Massai yang mendiami danau besar di Afrika yang menerapkan poliandri. Dalam tradisi mereka, jika seorang wanita menikah, maka ia juga menikahi teman sebaya sang suami.
Bukan hal aneh bila teman-teman sang suami bermalam dengan pihak wanita. Kelak, anak yang dilahirkan secara otomatis akan dianggap sebagai anak sang suami. Awalnya, pihak wanita tak mempunyai hak untuk menolak hal tersebut. Namun kini, wanita sudah mempunyai pilihan untuk menemani pria yang bukan suaminya.