Ngemis Online Jadi Tren Hasilkan Cuan Tanpa Kerja Keras, Halalkah Uangnya?
- http://boombastis.com
VIVA Lifestyle – Ngemis online memang belakangan ini sedang menjamur dan jadi tren. Bagaimana tidak, dengan hanya siaran langsung saja bisa mendapatkan cuan.
Para konten kreator melakukan siaran langsung di media sosial TikTok dan bisa mendapatkan saweran dari penonton berupa gift yang nantinya bisa dirupiahkan. Lantas, bagaimana pandangan islam soal ngemis online?
Pandangan Islam soal mengemis
Mengemis merupakan tindakan meminta-minta kepada orang lain dengan harapan mendapat bantuan karena belas kasihan. Pada hakikatnya, tindakan tersebut boleh seiring perintah Allah SWT untuk tolong menolong dalam perbuatan kebajikan dan taqwa.
“Maka barangsiapa yang terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Maidah:3).
Namun, perintah ini juga disertai larangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa, permusuhan, dan melampaui batas.
Seperti mengeksplotasi manusia untuk meminta-minta adalah bagian dari tindakan melampaui batas yang dilarang islam. Terlebih jika tindakan itu kemudian dijadikan kerjaan guna meraup keuntungan berupa cuan.
“Firman Allah: “Jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan melampaui batas.” Allah menghendaki dari ayat ini agar janganlah kalian tolong-menolong melakukan perbuatan dosa dalam bentuk meninggalkan menjalankan perintah Allah swt. Al-’Udwan, Allah menghendaki dari lafal ini agar jangan melampaui batas-batas yang sudah ditetapkan Allah untuk kalian lewat agama kalian, dan telah Allah wajibkan untuk kalian dan orang selain kalian.” Dikutip dari NU Online, Rabu, 22 Februari 2023.
“Seorang laki-laki yang tiada henti-henti mengemis kepada manusia kelak akan datang di Hari Kiamat dalam kondisi tiada sekerat daging di wajahnya.” (HR Al-Bukhari, tertuang dalam karya Zainuddin Az-Zabid, At-Tajridus Sharih li Ahaditsil Jami’is Shahih, juz I, halaman 218).
Mengemis online halal tidak?
Dalam hadits lain dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Barangsiapa berlebih-lebihan dalam meminta-minta harta dari orang lain, maka sesungguhnya ia ibarat meminta-minta bara api. Maka dari itu, hendaknya ia menyedikitkan atau sebaliknya nekat berlebih-lebihan.” (HR Muslim).
Harta yang diperoleh dari hasil meminta-minta, diibaratkan oleh Nabi SAWs elayaknya bara api. Tentu pengibaratan ini bukan sesuatu yang bersifat kebetulan, melainkan mengandung pengertian celaan.
Mengemis online adalah bagian dari dekadensi moral. Tindakan itu dapat menjadikan pelakunya kecanduan sehingga malas untuk bekerja dan berusaha.
Dianggapnya penghasilan membuat konten yang demikian adalah berpahala dan penghasilannya adalah halal. Padahal tindakan itu sangat dicela oleh Islam sehingga sangat berisiko terhadap kehalalan penghasilannya.