Bisakah Penjara Bikin Pelaku Kekerasan Seksual Jera? Pakar: Pelakunya Residivis

Ilustrasi korban kekerasan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Lifestyle – Tindak kekerasan seksual di Indonesia memang mendapatkan payung hukum. Pelaku akan mendapatkan hukuman pidana, jika terbukti benar melakukan tindakan kekerasan seksual. 

Pelecehan seksual, khususnya fisik merupakan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Pelaku pelecehan atau kekerasan seksual fisik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 juta. Tapi pertanyaannya, apakah penjara mampu membuat jera seorang pelaku kekerasan seks?

Wakil Sekjen Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dr Baety Adhayati, SpFM(K), mengatakan, untuk menjawab hal ini memang harus dilakukan penelitian terlebih dahulu. Namun, berdasarkan pengalaman dari beberapa kasus, biasanya si pelaku cenderung residivis.  

Ilustrasi pelecehan seksual pada pria/kekerasan.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions

"Tapi sih dari beberapa kasus gak semua kasus yang ditangani, pelakunya residivis. Sebelumnya dia pernah melakukannya juga, terus bebas, terus melakukan lagi," ungkap dr. Baety, dalam sesi diskusi yang digelar PB IDI, belum lama ini. 

Baety kembali menegaskan, hal itu berdasarkan contoh kasus saja. Namun secara statistik, efektivitasnya baru bisa didapat jika dilakukan penelitian khusus. 

"Tapi intinya, si pelaku itu mungkin awalnya mereka memang punya masalah. Misal kasus sodomi, ternyata dia pernah jadi korban," ungkapnya.

"Tapi apakah kemudian ketika dia melakukan itu lalu kita menganggap bahwa 'oh ini memang karena sakitnya', ya belum tentu juga. Bisa banyak faktor, karena memang dia punya niat, dia tidak punya niatan buat berubah juga sehingga menikmati dia menjadi pelaku terus-menerus, itu bisa terjadi," pungkas dr. Baety.