10 Negara yang Melarang Hijab, Turki Pernah Jadi Salah Satunya
- Dokumentasi
VIVA – Sejumlah negara melarang hijab untuk seluruh penduduk yang berada di negara tersebut, walaupun menganut agama Islam. Perlu diketahui bahwa menggunakan hijab merupakan hak untuk seluruh muslimah yang ada di dunia. Dalam Islam sendiri, mengenakan hijab adalah sebuah kewajiban dalam rangka untuk menutup aurat wanita. Sayangnya, di beberapa negara mengenakan hijab adalah sesuatu yang dilarang dan tengah menjadi perdebatan.
Banyak orang yang berpendapat bahwa harus adalah asimilasi minoritas etnis dan agama di beberapa negara tertentu. Perdebatan tentang hijab terus terjadi, apalagi kebanyakan dari mereka adalah imigran dengan komunitas yang sudah lama ada. Ada pula yang mengatakan untuk kesetaraan perempuan, keberlangsungan tradisi sekuler, dan ada juga yang ditakuti dengan terorisme yang kerap mengatasnamakan Islam. Nah, menyadur dari middleeasteye.net, berikut adalah beberapa negara melarang hijab yang harus diketahui.
Lalu, Apa Saja Negara yang Melarang Hijab?
1. Spanyol
Walaupun belum ada rencana melarang hijab yang berlaku secara nasional, tapi beberapa kota mulai memberlakukan larangan tersebut. Seperti Barcelona yang melarang untuk memakai cadar di sejumlah ruang publik. Mulai dari kantor pemerintahan, pasar dan tempat belanja, serta perpustakaan. Selain Barcelona, ada pula dua kota kecil di Catalonia yang juga sudah memberlakukan larangan tersebut. Akan tetapi, larangan tersebut di Kota Lleida tidak berjalan mulus. Mahkamah Agung Spanyol membatalkan aturan sejak Februari 2013 lalu.
Hal ini karena dianggap terlalu ketat dan justru cenderung melanggar kebebasan dalam beragama. Maka dari itu, Dewan Kota Barcelona menetapkan larangan pada seluruh jenis penutup kepala yang menyulitkan identifikasi. Mulai dari helm, masker penutup wajah, lubang hitung, dan mulut yang umumnya dipakai oleh para pemain ski.
2. Perancis
Perancis adalah salah satu negara di Eropa pertama yang melarang hijab menutup seluruh wajah kecuali mata. Aturan ini bukan hanya berlaku untuk turis asing, tapi seluruh warga Perancis yang menganut agama Islam.
Lebih parahnya lagi, untuk orang yang tetap memakai niqab akan dikenakan denda 150 euro atau setara Rp2,5 juta. Bukan hanya sampai di situ saja, untuk mereka yang ketahuan memakai niqab akan mendapatkan hukuman penjara maksimal 1 tahun.
3. Denmark
Denmark telah mengumumkan bahwa wanita dilarang untuk memakai niqab dan burka sejak Agustus 2018 lalu. Denda untuk yang melanggar aturan tersebut adalah 1.000 kroner atau setara Rp2 juta.
Jika seseorang melanggar sebanyak dua kali, maka jumlah dendanya akan berlipat menjadi 10 ribu kroner atau setara dengan Rp20 juta. Aturan melarang hijab ini telah menjadi topik kontroversial di Denmark sejak lama. Menurut kabar yang beredar, aturan ini adalah hasil desakan dari Partai Rakyat Denmark yang dikenal dengan retorika anti muslim.
4. Chad
Chad adalah negara berikutnya yang melarang hijab dan niqab dua hari usai adanya peristiwa bom bunuh diri Juni 2015 lalu. Ketika itu, pemerintah Chad menuduh salah seorang tentara Nigeria, Boko Haram yang menjadi dalang utama pengeboman tersebut.
Peristiwa tersebut sampai menewaskan 20 orang dan melukai puluhan lainnya. Karena tindakan tersebut, Perdana Menteri Chad ketika itu meminta semua wanita untuk melepaskan hijab dan niqab. Hal ini karena tidak mau ada teroris yang bersembunyi di balik penutup wajah.
5. Italia
Sejumlah kota yang berada di Italia sudah melarang hijab atau kerudung yang menutupi wajah. Salah satu kota yang sudah memberlakukan aturan tersebut adalah Novara yang berada di barat laut Italia kemudian diikuti dengan kota Varallo.
Beberapa kota yang lain kemudian mendesak agar aturan tersebut diberlakukan secara nasional. Kemudian beberapa walikota dari Liga Utara yang dikenal sebagai anti-imigran juga melarang pemakaian baju renang muslimah di kota mereka.
6. Belgia
Di Belgia, pemakaian cadar haram hukumnya. Pelarangan ini mulai diberlakukan sejak Juli 2011 lalu. Larangan tersebut juga berlaku untuk seluruh pakaian yang bisa mengaburkan pemakainya di tempat umum seperti masker atau helm tertutup. Menyikapi hal ini, umat Islam di Belgia kemudian mengajukan keberatan ke pengadilan.
Akan tetapi pada Desember 2012, Mahkamah Konstitusi Belgia menolak banding larangan tersebut, dan mengatakan bahwa hal ini tidak melanggar HAM. Hukuman untuk orang yang tetap memakai buka di negara ini juga cukup besar. Bagi siapa saja yang kedapatan memakai burka maka akan dikenakan denda sebesar 1,378 euro atau setara Rp22,2 juta.
7. Turki
Turki dikenal sebagai salah satu negara Islam terbesar di dunia. Akan tetapi, pada saat berada di bawah kekuasaan Mustafa Kemal Ataturk, Turki melarang pemakaian hijab karena dipandang sebagai tradisi kuno yang mesti ditinggalkan oleh seluruh rakyatnya. Alhasil, hijab pun dilarang di Turki.
Akan tetapi, mulai Oktober 2013 lalu saat Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan berkuasa, Turki menghapus larangan pemakaian hijab. Mulai dari institusi pemerintahan, terkecuali untuk pengadilan, militer, dan juga kepolisian.
8. Swiss
Sebanyak 65 persen penduduk Swiss menyetujui untuk melarang hijab dan niqab di depan umum. Sementara 35 persen lainnya tidak menyetujui larangan tersebut. Akan tetapi, bila masyarakat setempat kedapatan memakai burka maka akan dikenakan denda sampai 9.200 euro atau setara dengan Rp148 juta.
9. Kongo
Pemakaian niqab dan burka juga sudah dilarang di Kongo sejak tahun 2015 silam. Larangan pemakaian hijab ini diberlakukan untuk menekan angka terorisme yang terjadi di negara tersebut.
10. Kamerun
Sama seperti beberapa negara yang lain, pemerintah Kamerun juga sudah menetapkan untuk melarang hijab bagi warga negaranya. Pelarangan memakai hijab ini diberlakukan untuk menekan angka terorisme yang terjadi di Kamerun.