Investasi Sesuai Syariat Islam, Kenali Saham Syariah
- www.pixabay.com/nattanan23
VIVA – Banyak orang berfikir untuk melakukan investasi. Namun sebagian besar orang berfikir, jika melakukan investasi saham banyak yang menilai hal tersebut sama dengan judi. Lantaran pemikiran tersebut, banyak yang menanyakan, adakah saham syariah?
Umat Muslim yang memiliki pemikiran untuk belajar berinvestasi pasti akan memilih investasi saham syariah.
Lewat website resmi Bursa Efek Indonesia dijelaskan bahwa ada lho, saham syariah. Ya, saham syariah merupakan efek berbentu saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Saham syariah ini merujuk pada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.
Perlu diketahui ada dua jenis saham ini yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/ POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penertiban Daftar Efek syariah, dan kedua yaitu saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no.17/POJK.04/2015
Kriteria Saham Syariah
Apa bedanya saham konvensional dengan saham syariah? Banyak orang menanyakan hal ini. Faktanya, saham syariah memiliki kriteria dan syarat tersendiri.
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.
Nah saham syariah harus memenuhi beberapa kriteria. Penasaran kriteria apa saja yang harus dipernuhi dan infomrasi apa lagi yang harus Anda tahu mengenai saham syariah? Yuk simak informasinya lebih lengkap dengan klik tautan berikut ini.