Cara Duduk Seperti Ini Bikin Masuk Neraka? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya.
Sumber :
  • YouTube

VIVA – Banyak orang Muslim menganggap, cara duduk tasybik atau iq'a dengan posisi kaki ke depan, lalu telapak tangan dipertemukan di depan atau menjalin jari-jemari hukumnya haram. Bahkan, tak sedikit yang mengatakan, dengan melakukan hal tersebut dapat menghantarkan kita ke neraka. Benarkah demikian? 

Dalam sebuah video di Youtube, pendakwah kondang, Buya Yahya menjelaskan mengenai cara duduk tersebut, yaitu tasybik dan iq'a. Tidak hanya itu, Buya juga turut mengungkap hukumnya. 

"Itu namanya tasybik. Duduk posisi kaki ke depan, yang disebut adalah iq'a. Iq'a ada dua, iq'a njulur kakinya ke depan, lalu telapak tangan dipertemukan (ke depan). Nah, itu justru kakinya ke depan, tangannya di samping, seperti duduknya anjing," ujarnya di Youtube Al-Bahjah TV, dikutip VIVA, Rabu 9 Desember 2020. 

Buya menambahkan, selagi sesuatu tidak bersifat haram, kita tidak boleh memberikan ancaman neraka. Begitu pun dengan cara duduk iq'a, yang hukumnya makruh bukan haram. 

"Iq'a yang jinjit kita duduk di tumit, iq'a yang kedua yang menjulurkan kaki ke depan, ini adalah duduk yang makruh, bukan haram. Kalo makruh gak akan menghantarkan ke neraka," lanjut dia. 

Buya kembali memperingatkan, jika para ustaz mengatakan sesuatu hukumnya makruh, kita tidak boleh mengatakan haram, karena hal itu sama saja mengubah hukum. Jika ada ancaman neraka untuk sesuatu yang bersifat makruh, menurut Buya itu tidak benar. Pun, dengan cara duduk tasybik. 

"Tasybik itu kalo ada satu dari kalian berwudhu kemudian keluar masjid salat, jangan bertasybik. Tasybik ini makruh, di saat kita hendak salat, di dalam salat, menunggu salat. Selain ini gak makruh, jangan jadikan ancaman neraka. Dari mana? Membawa kisah Abu Jahal dan sebagainya," kata dia. 

Buya Yahya menjelaskan, cara duduk tasybik hukumnya makruh hanya saat menunggu atau menuju waktu salat. Selebihnya, tidak dimakruhkan. 

"Jadi, kalau tidak makruh jangan pake ancaman donk. Gak tau kisah Abu Jahal didapet dari mana itu. Kalo memang ada, pasti disebut oleh para pensyarah hadis. Kalau hanya cerita-cerita yang diukil dari orang-orang, kembalikan dari mana sumbernya," tegas dia. 

Buya pun menyarankan kita harus berpatokan pada ulama. Jika ulama tidak mengatakan haram, maka kita tidak boleh menyebutnya demikian. 

"Memang ada sebuah tradisi di masyarakat dianggap ini meremehkan cara duduk, ini akan adab saja. Jadi, itu tidak haram," kata Buya Yahya kembali menegaskan.