Bergosip Ilegal di Kota Ini, Pelakunya Bakal Dihukum

Ilustrasi bergosip
Sumber :
  • Pixabay/Barbora Franzová

VIVA â€“ Pemerintah kota Binalonan, kota kecil di Filipina yang berjarak 200 kilometer utara Manila, menjadikan bergosip sebagai kegiatan ilegal berdasarkan hukum lokal yang baru. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah penyebarluasan rumor di dalam lingkungan masyarakat.

Dikutip dari laman Oddity Central, berdasarkan hukum yang baru itu, orang-orang yang berkata buruk di Binalonan bisa membuat mereka dihukum memungut sampah. Hal tersebut agar orang-orang bisa mempertanggungjawabkan apa yang mereka katakan. Tukang gosip untuk pertama kali bisa dikenai denda 200 peso atau sekitar Rp55 ribu dan tiga jam mengumpulkan sampah di jalan.

Sementara tukang gosip yang sudah berulang kali harus membayar hingga 1.000 peso atau sekitar Rp275 ribu, serta delapan jam melakukan layanan masyarakat. Tapi, hukum tersebut belum jelas benar dalam mengkualifikasikan apa gosip yang dimaksud. Namun, Wali Kota Ramon Guico menyatakan, membicarakan hubungan warga atau kondisi keuangan merupakan contoh pelanggaran yang bisa dihukum.

Meski terdengar tak biasa, sebenarnya hukum baru ini sudah diterapkan sejak tahun 2017 di lingkungan Binalonan. Banyak warga yang sudah terkena denda hingga 500 peso atau sekitar Rp137 ribu dan dipaksa menghabiskan siang hari mengumpulkan sampah sebagai hukuman karena bergosip di tempat umum. Nampaknya, belum ada yang pernah terkena sanksi untuk pelanggaran kedua karena tidak ada yang ingin terlihat sebagai tukang gosip.

Hukuman keras terhadap gosip dan rumor diterapkan berdekatan dengan musim panas, di mana dikabarkan ini adalah waktu terburuk sepanjang tahun akan munculnya perilaku bergosip. Cuaca panas memicu penduduk lokal berkumpul sambil berteduh dan membicarakan berbagai macam hal, seperti siapa yang sedang berselingkuh, atau siapa yang banyak berutang.

"Itu tindakan membuang-buang waktu. Anda akan berpikir mereka seharusnya punya sesuatu yang lebih baik untuk dikerjakan. Melarang gosip adalah cara kami meningkatkan kualitas hidup di kota kami," ujar Wali Kota Guico.

Di dunia yang terus dibanjiri dengan berita palsu dan rumor di dunia maya, lebih dari setengah lusin lingkungan di kota di Filipina menerapkan aturan antigosip untuk menghentikan obrolan tak berguna. Wali Kota berusia 44 tahun itu mengatakan kepada media lokal bahwa peraturan baru tersebut tidak melanggar hak kebebasan berpendapat. Ia menekankan bahwa peraturan itu untuk melindungi warga dari fitnah.

"Peraturan ini adalah untuk mengingatkan masyarakat bahwa segala sesuatu yang kita katakan adalah tanggung jawab kita sebagai individu dan sebagai warga dari kota ini. Kami ingin menunjukkan ke kota-kota lain bahwa Binalonan punya warga yang baik, kota ini tempat yang bagus dan aman untuk ditinggali," kata Guico.