Di Negara Ini, Makan di Ruang Publik Saat Ramadan Bisa Dibui

Ilustrasi makan.
Sumber :
  • Pixabay/ rawpixel

VIVA – Beruntung tinggal di Indonesia dengan beragam agama, beberapa tempat makan masih buka saat siang hari di bulan Ramadan. Tapi jangan harap hal tersebut bisa dilakukan dengan tenang jika berada di Kuwait.

Petugas keamanan setempat mengatakan bahwa kota Kuwait memberlakukan hukuman penjara dan denda bagi siapa saja yang makan di tempat umum selama Ramadan. Umat Muslim harus puasa dari makan, minum, dan merokok dari Subuh hingga magrib.

Kepala Humas Kementerian Dalam Negeri Brigjen Tauhid Al Kandari mengatakan, menurut hukum Kuwait, berbuka puasa atau makan di tempat umum selama waktu puasa adalah pelanggaran yang bisa dihukum dengan hukuman maksimal satu bulan penjara atau denda 100 dinar atau sekitar Rp4,7juta. Hukum ini diterapkan bagi Muslim dan non-Muslim.

"Warga masyarakat dan warga asing harus mematuhi nilai, tradisi dan rasa menghargai mereka yang berpuasa," katanya, seperti dilansir dari Gulf News.

Kuwait sendiri diketahui sebagai negara yang kaya minyak, di mana banyak orang asing bekerja di sana. Al Kandari juga bersumpah untuk menindak pengemis selama bulan Ramadan di area pemukiman maupun umum, termasuk masjid.

"Patroli keamanan akan dikerahkan di area berbeda untuk mengatasi fenomena apa pun yang tidak menghargai perasaan umat Muslim yang tengah berpuasa atau nilai terkait di bulan suci ini," tuturnya.