Survei Sindikasi: Pekerja di Industri Kreatif Kurang Istirahat
- Pixabay/FirmBee
VIVA – Pada akhir April 2018, Kementrian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No.5/2018 yang memuat faktor psikologi sebagai salah satu indikator Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menjadi organisasi yang aktif mengadvokasi peraturan tersebut.
Sebagai bagian dari Work-Life Balance Festival 2019, Divisi Riset dan Edukasi SINDIKASI melakukan survei terhadap 100 anggota yang bekerja di industri media dan kreatif. Dengan menggunakan instrumen “Survei Faktor Psikologi Kerja” yang terdapat pada Permenaker No. 5/2018, survei ditujukan untuk mengetahui pola hubungan antara kondisi kerja dan kesehatan mental pekerja.
Dari keenam kategori dalam survei terlihat bahwa beban kerja kuantitatif (40 persen) menjadi kategori kondisi kerja yang paling banyak menimbulkan stres berat, disusul dengan beban kerja kualitatif (33 persen) dan perkembangan karier (32 persen).
“Pada kategori beban kerja kuantitatif yang paling banyak menimbulkan stres bagi responden secara spesifik yakni mengenai kurangnya waktu untuk melakukan istirahat secara teratur,” tutur Fildzah Izzati selaku peneliti dan divisi riset & edukasi SINDIKASI di acara Work-Life Balance 2019, Jakarta pada Sabtu 9 Febuari 2019.
Kebanyakan responden yang mengisi skoring tersebut adalah mereka yang bekerja di bidang e-commerce, arsitektur dan strategi serta mereka yang bekerja di dua status kerja (kerja tetap dan freelance).