Industri Halal Indonesia Jauh Tertinggal dari 5 Negara Asia

Ilustrasi makanan halal
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ayu Utami Paramitha

VIVA – Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, banyak yang berpikir semua produk yang dipasarkan di Indonesia sudah memiliki sertifikasi halal. Sayangnya, itu belum terealiasasi.

Selain Undang-undang Nomor 30 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum memiliki dampak maksimal, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal yang merupakan turunan UU itu hingga kini belum diterbitkan. Padahal lewat RPP tersebut, semua produk makanan, minuman dan obat-obatan wajib mendapat sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Semua produk yang dipasarkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal pada tahun depan.    

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, Indonesia justru tertinggal dari negara-negara tetangga tentang jaminan produk halal, bahkan oleh negara minoritas Muslim.

"Industri halal Indonesia masih berjalan di tempat, jauh tertinggal dari Malaysia, Thailand, Singapura, Korea dan Taiwan," kata dia saat Focus Group Discussion di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2018.

Ikhsan menilai, banyak pelaku usaha melihat industri halal belum sebagai peluang bisnis yang penting. Padahal, menurutnya, di era saat ini, industri halal sedang menjadi tren global.

"Sudah empat tahun Indonesia memiliki UU JPH diundangkan, akan tetapi masih belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat," kata Iksan.

Ia menyebut, hingga saat ini UU JPH belum memiliki pengaruh yang signifikan bagi dunia industri dan pertumbuhan industri halal. Padahal, sejak diundangkan pada 17 Oktober 2014, regulasi ini diharapkan dapat menjadi pemicu tumbuhnya industri halal.

"Hingga saat ini realitanya sangat jauh dari yang diharapkan," kata Ikhsan.

Oleh karena itu, ia mendorong BPJPH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada dunia usaha dan masyarakat.

"Sampai saat ini BPJPH belum dapat menerima dan melayani permohonan sertifikasi halal dari dunia usaha, baik dari segi administrasi, tarif maupun sistemnya," kata dia.