Wanita di Indonesia Tak Wajib Bekerja saat Haid
- pixabay/holdosi
VIVA – Menstruasi atau datang bulan bagi sebagian kaum hawa menjadi momen yang kurang menyenangkan, terutama di hari pertama. Ini tidak lain karena banyak dari mereka merasakan nyeri haid yang berlebihan.
Bahkan tak sedikit wanita yang tidak bisa bangkit dari tempat tidur karena sakit yang luar biasa saat haid. Untuk para pekerja yang memang masuk ke dalam kategori tersebut, ternyata Anda bisa mengajukan cuti haid, lho.
Cuti haid sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Para pekerja wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu menstruasi. Sayangnya, hingga kini masih ada pekerja yang takut untuk mengajukan cuti haid karena takut permintaan cutinya tidak dikabulkan. Ada pula yang takut gaji mereka akan dipotong.
"Jika perusahaan besar yang telah berafiliasi dengan perusahaan luar negeri agak lebih baik untuk memberikan cuti tersebut, sehingga ada yang mau cuti. Tapi ada juga yang enggak mau cuti karena enggak berani dengan risiko yang ada seperti pemotongan gaji, hingga tidak dikabulkannya cuti," ucap Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg. Kartini Rustandi, M.Kes di Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Jumat, 20 April 2018.
Dia pun menyarankan untuk para wanita yang memang mengalami kondisi-kondisi seperti yang disebutkan di atas untuk mengambil cuti tersebut.
"Kita harus berani karena memang kita butuh, tubuh ada warning-nya. Karena haid setiap orang berbeda. Ada yang tidak merasakan sakit, ada pula orang yang sampai guling-guling karena kesakitan. Kami juga sudah menyurat ke PERDOKI (Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia), kalau ada yang butuh cuti haid, ya kabulkan," katanya.
Bagi Anda yang memang ingin mengajukan cuti haid pun harus tetap memperhatikan beberapa hal, seperti kram perut yang hebat, rasa melilit yang hebat, disertai dengan sakit kepala, mual, muntah, pusing, lemas dan terkadang disertai nyeri saat berkemih dan bahkan diare.
Ketentuan cuti haid pun tertuang seperti Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu ayat (1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (ase)