Penebangan Hutan Merajalela, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Penebangan pohon di suatu hutan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Kayu adalah material alami yang memiliki banyak fungsi. Saat digunakan sebagai bagian dari dekorasi rumah dan bangunan, material kayu akan terlihat lebih indah, mudah dimanfaatkan, mudah diperbaharui, dan dapat di daur ulang. Tak hanya itu, menggunakan beragam produk rumah tangga berbahan dasar kayu, akan lebih efisien emisi karbon, rendah penggunaan energi, dan performa tinggi.

Tak heran jika harga kayu melambung tinggi karena masih banyak orang yang memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan. Baik yang bersifat mentah, maupun yang telah diolah ke dalam berbagai produk dan bentuk, nilai jualnya tetap tinggi.

Sayangnya, walaupun Indonesia sendiri sudah memiliki aturan keras dalam mencegah penebangan liar yang terjadi di hutan-hutan Indonesia, namun masih ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan perusakan hutan.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr. Ida Bagus Putera Parthama, saat ini sudah ada peningkatan signifikan dalam pengurangan penebangan hutan liar di Indonesia. Ini, karena adanya penerapan dua cara yang dianggap ampuh dalam mengurangi penebangan liar.

"Ada dua cara mengurangi terjadinya penebangan liar yakni hard dan soft. Hard sendiri seperti penangkapan, penyitaan langsung yang dilakukan oleh petugas hutan, dan soft meliputi edukasi dan progarm setifikasi projek," ucapnya saat ditemui VIVA dalam Seminar and Consultative Round Table “Boosting International trade in certified wood products from Indonesia, Selasa 6 Maret 2018.

Putera menjelaskan, sertifikasi tersebut merupakan sertifikasi pengeloloaan hutan (FM) yang menunjukkan bahwa pengelola hutan atau pemiliknya dapat mengelola hutan mereka secara bertanggung jawab dan memiliki standar. Sandar tersebut meliputi reboisasi hutan atau penanaman pohon kembali, pemanfaatan secara bijaksana setiap lahan, dan kesejahteraan para pekerja.

"Dengan adanya sertifikasi kayu ini diharapkan dapat lebih mengurangi adanya penjualan kayu secara ilegal ke beberapa negara. Sehingga hanya kayu-kayu yang memiliki serifikasi saja lah yang dapat dipasarkan," ucapnya.

Wakil Ketua Umum APHI, Iman Santoso menambahkan, salah satu cara mengurangi penebangan hutan yakni dengan membuat lahan pekerjaan di sekitar hutan tersebut.

"Pelaku dari penebangan hutan ilegal biasanya tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga dia terpaksa melakukan hal tersebut untuk membiayai kehidupannya. Namun apabila juga difasilitasi dengan lapangan pekerjaan di sekitar hutan, maka tidak menutup kemungkinan akan mengurangi pelaku penebangan hutan secara ilegal." (mus)