Kaka Slank Kampanye Tolak Tambang di Pulau Bangka

Kaka Slank saat hadir dalam konferensi pers dengan warga Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, di Jakarta, Senin 13 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agustinus Hari

VIVA.co.id – Komitmen Akhadi Wira Satriaji alias Kaka, vokalis Slank, untuk berjuang melawan perusak lingkungan tak pernah surut. Itu dibuktikan bersama warga Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Vokalis grup Slank ini menyatakan konsistensinya mendukung perjuangan warga Pulau Bangka, yang dijadikan lokasi tambang oleh perusahan China, PT Metal Migro Perdana.

Kaka menyampaikan Pulau Bangka selama ini telah “diperkosa’ oleh pertambangan sehingga harus segera dihentikan. Surat tentang pengawasan pelaksanaan putusan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan.

“Surat yang keluar dari PTUN ini harus menjadi mimpi yang jadi kenyataan, bukan mimpi melulu tak berwujud. Laut harusnya menjadi teras rumah, bukan jadi belakang rumah. Pulau Bangka yang diperkosa oleh pertambangan harus segera dihentikan. Saya sangat senang sekali ketika mendapat surat putusan PTUN. Alhamdulillah,” kata Kaka dalam konferensi pers di Kedai Jatam, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

Sejak awal Kaka ikut mengampanyekan penyelamatan Pulau Bangka dari ancaman tambang lewat lagu, ikut aksi sampai petisi yang didukung 20 ribu orang di Change.org. Kaka ingin membuka mata pemerintah bahwa Pulau Bangka lebih berharga menjadi objek wisata daripada tambang.

“Kalau jadi tambang, Pulau Bangka terancam menghilang dari peta Indonesia jika dipasrahkan kepada tambang,” ujarnya.

Yurisprudensi dan inspirasi

Jull Takaliuang, mewakili warga Pulau Bangka, akan menemui Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mendorong pemerintah mematuhi putusan dan Menteri ESDM menjalankannya. “Seperti sudah disampaikan tadi, kami sudah mengirim surat ke Menteri ESDM, KLHK, Menko Maritim, Mendagri hingga Menteri KKP agar semua menjalankan putusan,” kata Jull, perempuan pejuang antitambang.

Merah Johansyah Ismail, Koordinator JATAM Nasional, mengatakan bahwa kemenangan warga di Pulau Bangka dapat menjadi yurisprudensi, inspirasi, dan tonggak hukum bagi banyak warga di pulau-pulau kecil lain di Indonesia yang kini melawan ekspansi koorporasi tambang.

“Menteri ESDM, Ignasius Jonan, terancam melakukan pelanggaran dan melawan hukum jika dalam tempo seminggu ini tak menjalankan putusan pengadilan. Walaupun perjuangan belum selesai karena sekarang putusan ini belum ditindaklanjuti oleh Menteri ESDM, mari kita terus ingatkan pemerintah,” ujar Merah.

Belasan ribu pulau

Menurut data Kementerian KKP, lebih 12 ribu pulau kecil di Indonesia yang nasibnya terancam serupa Pulau Bangka. Paling anyar adalah Pulau Romang di Maluku Barat Daya yang juga dikapling oleh tambang. Menurut catatan JATAM, Pulau Bangka hanya berukuran 4.778 hektare, 2.000 hektare atau separuhnya dikapling tambang.

Ony Mahardhika, aktivis Walhi Nasional, mengingatkan bahwa sejak hari ini, koalisi telah mengirim surat kepada enam institusi negara terkait putusan Pulau Bangka. Salah satunya adalah Menteri KLHK, Siti Nurbaya, untuk menurunkan tim investigasinya guna menyelidiki pelanggaran perdata maupun pidana lingkungan hidup yang telah terjadi selama perusahaan PT MMP beroperasi di Pulau Bangka, seperti menguruk laut, pantai dan ekosistem mangrove. (one)