Band Radja Kukuh Perjuangkan Kasus Pembajakan Lagu

Grup Band Radja mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (28/3/2016). Mereka mempertanyakan kasus pembajakan lagu Radja oleh sejumlah rumah karaoke.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Ian Kasela, vokalis grup band Radja mendatangi Kejaksaan Negeri Surbaya Jawa Timur, Senin 28 Maret 2016. Kehadiran Ian untuk mempertanyakan perkembangan kasus pelanggaran hak cipta atas lagu mereka oleh sebuah pusat karaoke.

Awalnya, kasus ini sempat mendudukkan pemilik rumah karaoke Happy Puppy dan NAV, Santoso Setyadi dan Achmad Budi Siswanto, sebagai terdakwa.

Namun perkara ini kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mementalkan dakwaan jaksa di putusan sela.

"Kami kemudian membuat dakwaan baru dengan menggunakan pasal yang baru, karena saat putusan sela hakim nyatakan dakwaan kami gunakan undang-undang kadaluarsa," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin.

Sebab itu, Ian Kasela menemuinya menanyakan perkembangan dakwaan baru itu, apakah sudah dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. "Saya jelaskan kalau berkas dakwaannya mau dilimpahkan ke pengadilan. Mungkin besok pagi," katanya.

Sementara itu, Ian Kasela mengatakan kedatangannya ke Kejari Surabaya sebagai bentuk dukungan kepada jaksa yang berupaya untuk tetap membuktikan perbuatan pidana rumah karaoke yang dilaporkannya memutar lagu Radja secara ilegal.

"Kita sharing tadi dengan Bapak Kepala Kejari Surabaya soal kasus yang saya laporkan. Sebelumnya saya juga sudah diskusi dengan Mas Anang Hermansyah selaku anggota DPR RI. Jaksa kan perwakilan kami selaku pelapor, jadi kami support kejaksaan," kata Ian.

Perkara ini bermula ketika Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Mabes Polri beberapa tahun lalu. Rumah karaoke yang dilaporkan ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, DIVA, dan Happy Puppy. Mereka dilaporkan dengan tuduhan memutar tiga lagu band Radja secara ilegal.