Penyebab Gangguan Ginjal Akut Terungkap, Check-in Hotel Bareng Bukan Pasangan Dibui
- Pexels/Cottonbro
VIVA Lifestyle – Informasi dari Menteri Kesehatan RI soal penyebab gangguan ginjal akut, disukai pembaca. Terbukti, artikel tersebut menjadi yang terpopuler di kanal Lifestyle VIVA.co.id, edisi Sabtu, 22 Oktober 2022.
Daftar 102 Obat yang Sempat Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut, ternyata juga membuat publik penasaran. Artikel soal gerakan yoga hindari cedera, turut menjadi perhatian para pembaca. Informasi sanksi soal check-in hotel bukan dengan pasangan, juga menjadi artikel yang banyak diklik oleh pembaca di VIVA.
Berikut rangkuman artikel terpopuler kanal Lifestyle VIVA.co.id edisi Sabtu, 22 Oktober 2022.
Akhirnya Terkonfirmasi, Menkes Ungkap Penyebab Gangguan Ginjal Akut di Indonesia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa penyebab gangguan ginjal akut adalah cemaran tiga senyawa kimia yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butyl ether (EGBE). Ketiga cemaran bahan kimia berbahaya itu ditemukan dari obat-obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut sebelum dirawat di rumah sakit.
Baca selengkapnya di sini.
Daftar 102 Obat yang Sempat Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa kasus gangguan ginjal akut saat ini dialami oleh 241 anak di 22 provinsi di Indonesia. Berdasarkan penelusuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan datang ke 156 rumah pasien, ditemukan 102 obat yang sempat dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
Untuk Hindari Cedera, Ikuti 6 Gerakan Yoga Ini Setelah Berlari
Gaya hidup sehat beberapa tahun belakang ini semakin populer, bahkan telah menjadi tren yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat. Salah satunya adalah kebiasaan berolahraga yang terbukti membantu banyak orang dalam mencapai level kebugaran dan kesehatan yang dianjurkan oleh para ahli medis.
Baca selengkapnya di sini.
Check-in Hotel Bukan dengan Pasangan Sah Bisa Dipenjara 1 Tahun
Bagi para pelancong yang bepergian dengan lawan jenis tanpa ikatan pernikahan, harus berhati-hati. Sebab, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru menyebutkan adanya ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah.
Baca selengkapnya di sini.