Air Kelapa Diklaim Sembuhkan COVID-19 hingga Berenang di Saat Pandemi
- dok. pixabay
VIVA – Belakangan air kelapa dipercaya berkhasiat dalam penyembuhan pasien positif COVID-19. Hingga membuat harga kelapa melambung saking banyaknya yang memburu buah ini.
Tapi, klaim tersebut belum terbukti secara klinis meski air kelapa memiliki banyak kandungan mineral dan vitamin. Informasi ini pun banyak diminati pembaca kanal Lifestyle VIVA.co.id sepanjang Minggu, 18 Juli 2021.
Selain soal air kelapa, berita lainnya terkait COVID-19 yang tengah memuncak juga banyak diminati. Simak ulasan selengkapnya berikut bersama daftar berita terpopuler lainnya.
Air Kelapa Bisa Sembuhkan COVID-19, Ini Kata Dokter
Salah satu yang kini banyak diburu adalah air kelapa. Sudah turun temurun air kelapa diyakini memiliki banyak khasiat kesehatan. Baca selengkapnya
dr Zaidul Akbar: Usahakan Ada 5 Hal Ini dalam Makanan Kita Tiap Hari
Selain itu, kita juga harus meminum air putih yang banyak agar tidak dehidrasi. Tapi, selain pola makan tersebut, ada hal lain yang harus ada di setiap makanan kita sehari-hari. Baca selengkapnya
Kasus COVID-19 pada Anak Tinggi, Ini Hal Penting yang Harus Dilakukan
Dokter Spesialis Anak sekaligus Anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Meta Herdiana Hanindita SpA(K), mengatakan, berdasarkan data per 14 Juli 2021, dari semua kelompok umur, anak-anak menempati 13 persen penderita COVID-19 dan 1,1 persen di antaranya meninggal dunia. Baca selengkapnya
Berenang di Saat Pandemi, Apakah Boleh?
Selain itu rutin berenang juga memiliki beberapa manfaat mulai dari membuat pikiran menjadi lebih rileks, membangun massa otot, mengontrol kadar gula darah dan tekanan darah, menurunkan berat badan, menjaga kesehatan jantung, serta memperbaiki mood dan kualitas tidur. Bahkan berenang juga bisa menjadi terapi terhadap penyakit tertentu. Baca selengkapnya
Ada Vaksinasi COVID-19 untuk Anak 12-17 Tahun, Catat Tanggalnya
Surat Edaran tersebut ditujukan bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021, tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun. Baca selengkapnya