Kemdikbudristek Terbitkan Aturan Terkait Profesi hingga Gaji Dosen

Ketua Umum ABPPTSI, Thomas Suyatno (Dok: Kemdikbudristek)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) resmi menerbitkan peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Hadirnya peraturan baru ini diharapkan bisa menjawab beragam permasalahan mengenai dosen saat ini.

Peraturan Mendikbudristek mencakup aturan yang lebih jelas agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.

Dosen juga dimudahkan dalam pengangkatan, mobilitas, serta sertifikasi, dan perguruan tinggi lebih otonom dalam memajukan karier dosen.

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • Kemdikbud.go.id

Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) mendukung dan menilai regulasi ini sebagai sebuah langkah progresif dalam memperbaiki tata kelola profesi, karier, dan penghasilan dosen di Indonesia.

Ketua Umum ABPPTSI, Thomas Suyatno, menyatakan pentingnya optimalisasi melalui kolaborasi antar PTS untuk mendukung Permendikbudristek 44/2024.

Menurutnya, regulasi ini dapat memberikan dampak positif bagi ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga diperlukan dukungan penuh untuk beradaptasi dengan ketentuan yang ada.

"Tidak ada opsi lain, kecuali PTS-PTS di bawah ABPPTSI meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi menyongsong diimplementasikannya Permendikbudristek ini. Perguruan tinggi harus segera menata diri, menyusun rancangan peraturan internal, dan melakukan pembenahan administratif agar sesuai dengan peraturan ini," kata Thomas melalui siaran pers Kemendikbudristek, Jumat, 4 Oktober 2024.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, diperlukan adanya regulasi yang lebih efektif untuk memperbaiki tata kelola profesi, karier, dan penghasilan dosen yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Diharapkan melalui regulasi yang efektif ini tujuan untuk menjadikan pendidikan Indonesia semakin maju dapat terwujud.

Sementara itu, Rektor Universitas Gunadarma, Margianti, juga menyambut baik Permendikbudristek baru ini.

Menurutnya, regulasi ini dapat membawa iklim positif pendidikan di indonesia dan meningkatkan kesejahteraan dosen. Ia juga optimis terhadap banyaknya terobosan yang dapat direalisasikan melalui regulasi ini.

"Saya selaku pribadi dan selaku rektor menyambut baik dan merasa banyak terobosan yang bisa kita jalankan,” ujar Margianti.

Hal yang sama disampaikan Direktur Politeknik Caltex Riau, Dadang Syarif, yang menilai aturan baru ini sebagai terobosan regulasi yang inovatif dan lebih jelas dalam memberikan kepastian jenjang karir dosen sebagai ujung tombak kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Permendikbudristek ini memberikan ruang yang luas dalam upaya mendorong tingkat upaya kematangan dan profesionalisme perguruan tinggi untuk merumuskan kebutuhan serta mengelola sumber daya manusia yang sejalan dengan pencapaian visi-misi sesuai dengan kapasitasnya. Dari sisi dosen, Permendikbudristek ini adalah bentuk perwujudan sistem meritrokasi karier dosen,” ujar Dadang.

Hadirnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tidak hanya bermanfaat untuk kejelasan karier dosen saja, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih profesional.

Dukungan dari berbagai pihak pun akan menjadikan terobosan regulasi ini sebagai landasan yang kuat bagi pengembangan pendidikan di Indonesia.