Gelar Pelatihan Kepailitan, Komisi Yudisial Gandeng Arcarta Consultant
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) menggelar pelatihan internal mengenai kepailitan dengan menggandeng PT Ardana Cakyakirta Consultant yang lebih dikenal Arcarta Consultant sebagai pelaksana pada akhir bulan lalu. Pelatihan diikuti oleh para pegawai KY.
Para peserta berharap, pelatihan yang isi oleh narasumber dari Pusdiklat Makamah Agung, Dr. Titik Tejaningsih, SH., M. Hum tidak hanya kali ini saja. Ke depannya, pelatihan seperti ini diharapkan sering dilakukan, bahkan dengan metode studi kasus. Jadi tidak hanya mendapatkan teori, mereka bisa langsung menjalankan seperti apa prakteknya.
Seorang Pegawai Komisi Yudisial mengaku kini dapat mengetahui secara dalam kewenangan hakim pengawas pasca mendapatkan pelatihan internal mengenai kepailitan.
“Kita jadi punya gambaran yang sering dilaporkan hakim pengawas, sejauh mana kewenangan hakim pengawas, jadi kita yang memeriksa laporan lebih mengetahui. Namun sebaiknya ke depan (pelatihan) lebih banyak studi kasus,” ujar Deddy Isniyanto dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Rabu 2 Oktober 2024.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa, tidak ada perbedaan kedudukan dan kewenangan hakim pengawas ketika mengawasi kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan Kepailitan. Kedudukan hakim pengawas dengan kurator bersifat kolegial, artinya mereka bekerjasama dalam penanganan perkara pailit.
Adapun hambatan yang ditemukan hakim pengawas yaitu debitor pailit tidak kooperatif, debitor pailit menjual atau menyembunyikan asetnya sebelum dinyatakan pailit, dan kreditor yang beritikad buruk, yang menggunakan kepailitan sebagai alat untuk menagih pembayaran hutang.