ITB Sebut Mahasiswa yang Kesulitan Ekonomi Bisa Ajukan Keringanan UKT Tanpa Kerja Part Time
- dok Liga Film ITB
Bandung, VIVA – Institut Teknologi Bandung (ITB) memastikan bahwa mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi dapat mengajukan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) tanpa perlu bekerja paruh waktu atau part time.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Fidela Marwa Huwaida, setelah pertemuan dengan Direktur Kemahasiswaan dan Direktur Keuangan ITB.
"Data ekonomi keluarga diolah secara objektif untuk menentukan keringanan, tanpa ada kewajiban bekerja," tulis Fidela dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVA, pada Kamis, 26 September 2024.
Dia menyebutkan bahwa bagi mahasiswa yang masih kesulitan, meskipun telah menerima keringanan, terdapat opsi beasiswa luar yang mengharuskan mereka bekerja sebagai bentuk kontribusi. Mahasiswa dapat bekerja paruh waktu untuk membantu melunasi biaya.
"Tujuannya adalah membantu yang benar-benar membutuhkan tanpa menambah keringanan lagi demi keadilan bagi semua," ucapnya.
ITB baru-baru ini diketahui mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan penerima Beasiswa UKT untuk memberikan kontribusi kepada kampus melalui pekerjaan paruh waktu.
Tugas tersebut meliputi menjadi asisten mata kuliah atau praktikum, melakukan penugasan administratif di fakultas atau program studi di bawah WRAM, membantu dalam bimbingan kemahasiswaan dan akademik, serta memberikan tutorial bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan akademik.
Sementara itu, Direktur Kemahasiswaan ITB memaparkan bahwa program beasiswa kerja berbeda dengan keringanan UKT. Namun, masih dalam suatu eksosistem yang disebut, ITB Financial Aid.
"Direktur Kemahasiswaan ITB menjelaskan bahwa keringanan UKT sudah diatur oleh pemerintah, statuta, dan peraturan rektor," ucapnya.
ITB pun menekankan pentingnya pengembangan kompetensi, khususnya karakter mahasiswa.
"Bekerja dianggap sebagai salah satu pilihan, meski (demikian) wajar jika mahasiswa terkejut."
Selain itu, KM ITB tetap mendesak agar program kerja paruh waktu tetap bersifat opsional dan tidak dikenakan kepada seluruh penerima keringanan UKT.
"Majelis Wali Amanat Wakil Mahasiswa ITB juga mengusulkan agar sistem komunikasi ditingkatkan untuk mencegah kesalahpahaman di masa depan. Diskusi ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa penyampaian informasi ke mahasiswa harus lebih jelas, dan ITB akan terus mengkaji skema kerja paruh waktu ini dengan masukan dari berbagai pihak," tuturnya.
Sebelumnya, kebijakan kerja part time itu disampaikan oleh Direktorat Pendidikan ITB melalui email dan tersebar luas di media sosial.
"Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB. Kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB," bunyi email tersebut.