Tahap Akhir Penilaian Lahan UIII, Persiapan Pengosongan Semakin Matang
- Istimewa
Depok, VIVA – Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) penyediaan lahan untuk pembangunan Proyek Strategis nasional (PSN) Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) memasuki tahap akhir.
Tim Hukum Kementerian Agama (Kemenag), Misrad mengatakan kini tahapannya sedang memasuki penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dimulai sejak Selasa 20 Agustus 2024.
“KJPP didampingi Kementerian Agama, UIII, Satpol PP, Pemkot Depok, TNI dan Polri menggelar penilaian selama 8 hari hingga 27 Agustus 2024 mendatang terhadap 453 bidang lahan UIII, Cisalak, Depok,” ujarnya dalam rilis yang diterima VIVA Rabu, 21 Agustus 2024 malam.
Dia mengungkap, penilaian sebanyak 453 lahan dengan total luas 15 hektar itu tersebar di berbagai titik lahan UIII.
“Personel dari KJPP, Satpol PP, TNI, Polri bersama Kemenag dan UIII dibagi menjadi lima tim, masing masing menyisir area-area yang telah terdaftar untuk dinilai,” ujar Misrad di Lokasi.
Guna memperlancar jalannya penilian, kata dia, warga penggarap yang sebelumnya telah melakukan registrasi diminta untuk menetap di lahan atau aset yang dimiliki selama agenda penilaian tim KJPP digelar.
Menurutnya, hal tersebut guna meminimalisir adanya lahan yang tidak ternilai atau kekeliruan data atau persepsi ketidaksesuaian besaran uang santunan yang diterima warga penggarap.
“Setelah dilakukan penilaian ini, selanjutnya warga penggarap hanya tinggal menunggu hasil yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur, setelah menerima uang santunan berdasarkan SK tersebut, selanjutnya tim terpadu lahan UIII akan menggelar pengosongan lahan baik bangunan maupun tumbuhan,” imbuhnya.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karespesina, menegaskan jajarannya bersama tim untuk menjaga kondusivitas selama mengawal KJPP menjalankan penilaian, pihaknya menyatakan tim untuk mengedepankan pengawalan dengan humanis.
“Saya tegaskan sekali lagi, agar Tim KJPP didampingi dengan baik, dibantu dalam rangka menilai lahan yang menjadi objek penilaian. Pengawalan dilakukan dengan humanis dan komunikatif. Masyarakat agar secara bersama-sama diberikan penguatan informasi mengenai proses penilaian ini,” tegasnya.