Pejabat Dinas Pendidikan Kota Depok Datangi Kejaksaan Terkait Kasus Cuci Nilai Rapor
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
VIVA – Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk memberikan keterangan terkait kasus cuci nilai rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok. Kehadiran Sutarno untuk menyampaikan hasil audit SMPN 19 Depok yang menjadi salah satu rekomendasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek Dikti.
Sutarno mengatakan, ada beberapa rekomendasi Itjen Kemendikbud yang harus dilaporkan ke kejaksaan. Rekomendasi yang ditemukan Itjen disampaikan ke Dinas Pendidikan dan juga ditembuskan ke aparat penegak hukum (APH).
“Rekomendasi atau yang ditemukan Itjen disampaikan ke kami dinas pendidikan dan juga tembusannya dilanjutkan ke APH, untuk dilakukan tindaklanjut berikutnya apakah ada hal-hal lain yang harus ditindaklanjuti terkait surat ataupun hasil audit dari Itjen Kemendikbud,” katanya, Jumat 26 Juli 2024.
Dia mengaku hanya menyampaikan hasil pemeriksaan Itjen Kemendikbud saja kepada pihak kejaksaan. Sutarno menyebut, ada rekomendasi yang diberikan Itjen Kemendikbud. Mulai dari pemberian sanksi kepada guru atau yang lainnya hingga sanksi berat berupa pemberhentian.
“Menyampaikan saya yang kemarin telah dilakukan audit. Jadi isinya seperti itu, setelah kita terima dan menindaklanjuti hasil audit dari Itjen, di antaranya adalah pihak-pihak terkait khususnya BKPSDM yang menyangkut SDM, inspektorat daerah yang menyangkut dengan inspektorat daerah, dan juga untuk APH yang dalam hal ini untuk dilanjut kita sampaikan,” ujarnya.
Hasil tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Kasus ini bermula dari dianulirnya 51 calon peserta didik di Sembilan SMA negeri di Depok karena terindikasi adanya katrol nilai. Temuan itu diungkapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Saat ini, 51 CPD tersebut terpaksa sekolah di SMA swasta di Depok.
“Jadi hasilnya kita sampaikan kepada pihak-pihak di mana itu untuk ditindaklanjuti atau disampaikan atas hasil audit dari Itjen Kemendikbud terkait dengan pembatalan atau kaitannya dengan PPDB SMA tahun 2024 ini,” pungkasnya.