PJ Gubernur Jakarta Pastikan 107 Guru Honorer yang Dipecat akan Disalurkan ke Sekolah Lain
- ANTARA FOTO/Ampelsa
VIVA – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan sebanyak 107 guru honorer di Jakarta yang diberhentikan akan disalurkan ke sekolah yang kekurangan tenaga pengajar.
Oleh karena itu, Heru Budi akan mendata ratusan guru tersebut untuk didistribusikan ke sekolah lain.
"Terkait dengan guru yang non-aktif 107, akan kita data, lantas mereka akan didistribusikan ke sekolah yang membutuhkan ilmunya. Kenapa? Ada di beberapa sekolah guru itu sudah cukup banyak misalnya, guru bahasa Inggris ada 3-4 guru," ujar Heru Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu, 21 Juli 2024.
Di sisi lain, Heru Budi memastikan 107 guru tersebut akan mendapatkan jam belajar sesuai targetnya. Ia menegaskan pihaknya tidak akan menelantarkan ratusan guru yang diberhentikan tersebut. Nantinya, 107 guru itu akan didistribusikan ke sekolah yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
"Maka guru yang bersangkutan itu tidak bisa mendapatkan jam belajarnya, kan ada target, jam belajarnya. Sehingga ini yang kita distribusikan. Jadi jelas yang 107 akan kita distribusikan ke sekolah. Tentunya kita memperhatikan tidak terlalu jauh juga dari rumah mereka, dari tempat mereka asal. Jadi yang 107 atau kurang lebih seperti itu," kata Heru Budi.
Ia juga menyebut pendistribusian ratusan guru itu akan mulai dilakukan pada hari Senin, 22 Juli besok. Nantinya, 107 guru itu akan ditempati di sekolah negeri di Jakarta, baik di tingkat SD maupun SMP.
"(Sekolah) negeri, jadi sudah didata ada SD yang kurang guru, ada SMP. Selama ini kan terkonsentrasi di beberapa sekolah. Di sisi lain ada sekolah yang kekurangan, misalnya di SD X, perlu guru inggris, padahal yang ini dari 107 ini ada guru inggris, ya kita masukkan di sini. Dan mereka mendapatkan haknya mengajar dan honorarium. Hari Senin semua akan diselesaikan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat internal pada Sabtu, 20 Juli 2024 Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Disdik melalui pemetaan dan penataan tenaga pengajar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sesuai peraturan yang berlaku.
"Untuk para guru honorer silakan nanti mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Sambil menunggu proses penerimaan, 107 guru honorer akan diverifikasi agar mendapat solusi terbaik," jelas Heru seperti dikutip dari Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Heru mengimbau agar para kepala sekolah tidak lagi merekrut sendiri guru honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu, kebijakan yang diberlakukan di masing-masing sekolah diharapkan tidak terlepas dari tanggung jawab Disdik yang dilakukan secara berjenjang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan," kata dia.