Antisipasi 51 Siswa Alami Gangguan Psikologis Imbas Heboh Skandal Manipulasi Nilai Rapor di Depok

Ilustrasi siswa SMP Negeri di Depok
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Dinas Pendidikan Kota Depok telah memanggil sekolah yang melakukan pencucian nilai rapot. Sekolah yang dimaksud adalah SMPN 19 Depok. Saat ini pihak sekolah sudah dipanggil oleh dinas.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengakui adanya praktik tersebut. Sejauh ini, praktik cuci nilai hanya ditemukan di SMPN 19 Depok. “Iya (katrol nilai rapor hanya di SMPN 19 Depok),” katanya, Rabu 19 Juli 2024.

Pihaknya sudah meminta klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan. Dinas telah meminta keterangan kepala sekolah dan pada guru di SMPN 19 Depok.

“Semuanya kita panggil, kenapa ini sebab dan sebagainya, supaya nanti kami jangan sampai salah untuk melakukan hal-hal yang sifatnya dengan adanya kejadian yang 51 anak-anak yang kemarin dibatalkan,” ujarnya.

Selanjutnya, dinas akan mendalami temuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tersebut. Kemudian akan digali terus semua informasi mengenai temuan tersebut.

“Kami terus melakukan perkembangan, apa sih yang sebenarnya ini dan sebagainya, jadi sampai saat ini informasi yang kami dapat dan kami lakukan tindakan. Nanti bisa komunikasi lain untuk itu,” akunya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Dirinya mengaku tidak tahu bagaimana praktik cuci nilai dilakukan. Hal itu kata, Sutarno sudah masuk ranah teknis.

“Saya sebenarnya bukan menangani secara langsung, karena saya PPID, itu sudah ke teknis banget ya, mungkin itu bisa di sesi lain itu dipertanyakan sistem dan sebagainya,” ungkapnya.

Terkait dengan 51 calon peserta didik (CPD) yang dianulir di delapan SMAN di Depok, pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya siswa yang mengalami gangguan psikologis karena dianulir dari SMAN Depok.

“Tapi kami siap untuk menyiapkan psikolog apabila nanti dibutuhkan, tapi sampai saat ini kan anak-anak sudah memperoleh sekolah dan saat ini sudah MPLS di swasta, nanti akan kita evaluasi perkembangannya. Nggak tinggal diam sampai di sini, tapi akan kita evaluasi perkembangan berikutnya,” katanya.

Mengenai sanksi, Sutarno menuturkan, akan mencari tahu dulu dan nanti akan diterapkan sesuai aturan bagi ASN, baik sanksi ringan, sedang atau berat.

“Tentunya satu sama lain akan berbeda-beda, kami belum mendalami sejauh itu,” pungkasnya.

Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.