Pasca MSF Naik Kelas, Ombudsman Ingatkan SMAN 8 Medan Jangan Ada Intervensi

Siswi SMAN 8 Medan Viral Tidak Naik Kelas Usai Ayahnya Lapor Pungli.
Sumber :
  • Instagram

VIVA  – Pasca MSF naik kelas XII, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, mengantisipasi intervensi dari Kepala  SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan bully terhadap siswi yang sempat viral di media sosial itu, karena tinggal kelas beberapa waktu lalu.

Hal itu, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot saat dikonfirmasi VIVA Medan, Senin 15 Juli 2024. Ia mengingatkan kepada pihak SMAN 8 Medan, jangan sempat terjadi intervensi dan bully terhadap MSF.

James mengungkapkan pihak Ombudsman Sumut, akan terus melakukan pemantauan terhadap SMAN 8 Medan, terutama Rosmaida Asianna Purba, agar tidak terjadi intervensi.

"Kami minta jangan sampai ada pem-bully-an terhadap siswa yang naik kelas itu terutama kepada MSF. Pasca kenaikan kelas ini," ucap James.

James juga mengingatkan kepada guru untuk mencegah bully dan intervensi dari pihak mana pun, terhadap MSF. Apa lagi, gadis itu masih anak di bawah umur. Karena, MSF imbas dari kasus viral tersebut, dan harus diberikan perlindungan.

"Kalau ada tekanan dari teman bahkan guru akan kita pantau dan kepala sekolah dan guru harus hadir (cegah bully)," ucap James.

Ombudsman Sumut saat berkunjung ke SMA Negeri 8 Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

James bersyukur bahwa SMAN 8 Medan, mengikuti instruksi Ombudsman Sumut untuk mengeluarkan keputusan naik kelas terhadap MSF. Tapi, ia menyoroti naik kelas tidak murni alias naik bersyarat.

"Kami langsung lihat, MSF sudah naik kelas 3. Anak SMA Negeri 8 yang kemarin tinggal, naik kelas ke kelas XII, cuma naik kelas siswi tersebut, dengan catatan naik kelas bersyarat," ucap James.

James mengungkapkan bahwa dari hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disampaikan dalam pengusutan kasus siswi SMAN 8 Medan, yang viral karena tinggal kelas itu, memerintahkan agar MSF naik kelas, tanpa ada syarat diberikan.

"Kita mau siswi tersebut naik kelas, dengan tanpa syarat. Catatan kita bahwa silahkan perbaiki proses kenaikan kelas MSF ini, dengan tidak ada menyatakan kenaikan kelas bersyarat. Kita pun punya aturan bahwa berdasarkan operasional satuan pendidikan belum mengatur soal kenaikan kelas itu," jelas James.

James mengungkapkan salah satu menjadi sorotan pihak Ombudsman, rapor MSF di perbaiki, tanpa ada yang aneh dinilai jangan bolos lagi dengan huruf kapital, dengan tanda seru.

"Tulisan itu, tidak tepat. Apa mendidik seperti ini, harus jangan ada kata bolos. MSF bukan bolos, dia tidak hadir ada konfirmasi. Agak rancu kita lihat satu sisi," ucap James.

Perwakilan Ombudsman RI Sumut saat memprediksi Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

James meminta kepada SMAN 8 Medan, untuk menjalankan tugas dari seorang Guru Bimbingan Konseling (BK). Karena, di sekolah ini, dinilai Guru BK tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan teknis kerjanya.

"Ada siswa sudah ditemukan dan dapat surat peringatan (SP) sampai tiga kali, tapi dia naik kelas. Beda sama MSF, tidak ada peringatan malah dibuat keputusan tinggal kelas, ada apa. Ini semua harus diperbaiki semuanya di SMAN 8 Medan ini," kata James.

James menjelaskan bahwa terjadinya maladministrasi tidak kompeten oleh Rosmaida, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik. 

"Bahwa Keputusan yang diambil, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," jelas James.

Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.