Ombudsman Sumut Datangi SMAN 8 Medan, Pantau Hari Pertama MSF Bersekolah Pasca Naik Kelas
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
VIVA – MSF, siswi SMA Negeri 8 Medan, yang sempat viral karena tinggal kelas, kini ia kembali sekolah dengan status naik kelas bersyarat, Senin 15 Juli 2024.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean meninjau langsung hari pertama MSF sekolah duduk di bangku kelas XXI.
Kehadiran James didampingi perwakilan dari Inspektorat Pemprov Sumut dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut dan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.
"Kami langsung lihat, MSF sudah naik kelas 3. Anak SMA Negeri 8 yang kemarin tinggal, naik kelas ke kelas XII, cuma naik kelas siswi tersebut, dengan catatan naik kelas bersyarat," ucap James saat dikonfirmasi VIVA.
James mengungkapkan bahwa dari hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disampaikan dalam pengusutan kasus siswi SMAN 8 Medan, yang viral karena tinggal kelas itu, memerintahkan agar MSF naik kelas, tanpa ada syarat diberikan.
"Kita mau siswi tersebut naik kelas, dengan tanpa syarat. Catatan kita bahwa silahkan perbaiki proses kenaikan kelas MSF ini, dengan tidak ada menyatakan kenaikan kelas bersyarat. Kita pun punya aturan bahwa berdasarkan operasional satuan pendidikan belum mengatur soal kenaikan kelas itu," jelas James.
James mengungkapkan salah satu menjadi sorotan pihak Ombudsman, rapor MSF di perbaiki, tanpa ada yang aneh dinilai jangan bolos lagi dengan huruf kapital, dengan tanda seru.
"Tulisan itu, tidak tepat. Apa mendidik seperti ini, harus jangan ada kata bolos. MSF bukan bolos, dia tidak hadir ada konfirmasi. Agak rancu kita lihat satu sisi," ucap James.
James meminta kepada SMAN 8 Medan, untuk menjalankan tugas dari seorang Guru Bimbingan Konseling (BK). Karena, di sekolah ini, dinilai Guru BK tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan teknis kerjanya.
"Ada siswa sudah ditemukan dan dapat surat peringatan (SP) sampai tiga kali, tapi dia naik kelas. Beda sama MSF, tidak ada peringatan malah dibuat keputusan tinggal kelas, ada apa. Ini semua harus diperbaiki semuanya di SMAN 8 Medan ini," kata James.
James menjelaskan bahwa terjadinya maladministrasi tidak kompeten oleh Rosmaida, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.
"Bahwa Keputusan yang diambil, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," jelas James.
Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.