Ombudsman Minta SMAN 8 Medan Terbitkan Keputusan Naik Kelas untuk MSF

Ombudsman Sumut saat menyerahkan LAHP ke Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • Istimewa/VIVA)

Medan  – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, memberikan tindakan korektif kepada SMAN 8 Medan, untuk menerbitkan keputusan terhadap MSF, siswi sekolah tersebut, naik kelas.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean menjelaskan dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran kasus viral ini, ditemukan bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya.  Atas hal itu, mengakibatkan kerugian bagi peserta didik.

"Ombudsman Sumut memberikan tindakan korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, untuk melakukan rapat dewan guru yang dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Sumut, untuk menerbitkan keputusan kenaikan kelas kepada MSF ke kelas XII," kata James, Jumat, 5 Juli 2024.

Kantor Ombudsman Republik Indonesia.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Ombudsman Sumut langsung menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, di Kantor Ombudsman Sumut, Kota Medan.

LAHP juga diberikan Ombudsman Sumut kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan perwakilan Inspektorat Pemprov Sumut. 

James mengungkapkan, Ombudsman Sumut meminta kepada Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis, untuk melakukan pendampingan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tindakan korektif LAHP tersebut.

"Kemudian memberikan sanksi kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika tidak melaksanakan tindakan korektif LAHP Ombudsman Sumut," ujar James.

James menambahkan Kepala SMAN 8 Medan dan Disdik Sumut, diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP.

James menjelaskan, LAHP ini terkait dengan pemeriksaan kasus viral dialami MSF, yang tinggal kelas karena ketidakhadiran tanpa keterangan sejumlah 34 hari. "Ombudsman menemukan maladministrasi konflik kepentingan, tidak kompeten dan tidak patut, dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan seorang peserta didik tidak naik kelas hanya dikarenakan ketidakhadiran," kata James.

James menjelaskan bahwa terjadinya maladministrasi tidak kompeten oleh kepala sekolah, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik. 

"Bahwa keputusan yang diambil, saat pelaksanaan rapat dewan guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," ujar James.