Mahasiswa Hingga Pelajar Banyak terjerat Judi Online, Pemerintah Tetapkan Usia Pengguna
- The Economic Times
Jakarta – Masyarakat masih mengalami kebingungan terkait kontroversi bermain gim simulasi, di mana banyak yang belum memahami aturan dan batasan gim yang melibatkan unsur tersebut.
Kekhawatiran akan dampak negatifnya pun semakin meningkat, terutama bagi anak-anak dan remaja di tengah peningkatan akses internet dan penggunaan perangkat digital.
Data statistik terbaru menunjukkan lonjakan signifikan dalam perjudian online di Indonesia, dengan total 327 triliun rupiah pada tahun 2023, dan mencapai 100 triliun rupiah dengan 3,2 juta orang terlibat dalam kuartal pertama tahun 2024.
Fenomena tersebut semakin miris, karena judi online mulai marak di kalangan mahasiswa dan pelajar.
Sebagai respons terhadap situasi ini, Kominfo telah melakukan tindakan proaktif dengan memblokir sekitar 1,5 juta situs terkait perjudian sejak Juli 2022 hingga Maret 2024.
Selain itu, sebagai upaya untuk mengatur industri gim di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Peraturan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan gim berdasarkan usia pengguna, dengan kriteria yang jelas tentang konten yang dapat diakses oleh setiap kelompok usia.
Klasifikasi gim ini juga berdasarkan pada berbagai faktor, termasuk konten yang berpotensi merugikan seperti rokok, alkohol, narkotika, kekerasan, dan judi. Gim yang melibatkan unsur simulasi dan/atau kegiatan pertaruhan/peruntungan akan dikategorikan untuk usia 18 tahun ke atas. Penerbit gim juga diwajibkan untuk melakukan klasifikasi ulang saat terjadi pembaruan konten.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahadiansyah, menyampaikan bahwa adanya regulasi yang menetapkan usia minimal 18 tahun untuk bermain gim dengan unsur taruhan, tanpa keterlibatan uang, adalah langkah yang penting.
"Namun, yang paling krusial adalah memastikan bahwa tidak ada keterlibatan uang dan bahwa permainan tersebut tidak melanggar norma sosial, agama, dan kesusilaan yang berlaku," kata Trubus, pada Senin, 10 Juni 2024.
Prof. Trubus juga menyoroti perlunya jaminan usia untuk mencegah pelajar bermain gim yang tidak sesuai, sambil menggarisbawahi bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan, baik oleh pemain maupun platform penyedia.
Sebagai contoh, sebelumnya Higgs Games Island (HGI) sempat menjadi sorotan. Fitur "Kirim" HGI telah disalahgunakan oleh beberapa individu dengan niat buruk, yang mengakibatkan pemblokiran gim tersebut. Namun, sesuai arahan Kominfo, HGI telah menghapus fitur tersebut di wilayah Indonesia dan membatasi IP Indonesia pada versi globalnya.
Prof. Trubus menegaskan bahwa peraturan ini sangat baik dan penting untuk memberikan batasan yang jelas antara platform judi online dan gim simulasi kartu. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami perbedaannya dan tidak terjebak dalam aktivitas perjudian.
Perlu dicatat bahwa HGI dipastikan tidak melanggar peraturan menteri Kominfo No 2 Tahun 2024.
Gim ini hanya menampilkan aktivitas permainan yang bersifat simulasi kartu, tetapi tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau aset digital yang dapat diperdagangkan, sehingga tetap dapat diakses oleh pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah, apakah keberadaan gim simulasi tidak justru memicu orang untuk bertaruh dengan uang sungguhan? Kekhawatiran ini menjadi semakin relevan mengingat banyaknya kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan dan batasan gim simulasi judi.
Menurut psikolog, Wahyu Aulizalsini, bermain gim online memiliki banyak manfaat, seperti mengembangkan kemampuan berpikir kritis, mengurangi stres jika dimainkan dengan santai dan dinikmati, serta melatih keterampilan teknologi bagi pemain gim online sehingga tidak menjadi gagap teknologi.
"Di era digital ini, gim online sangat diminati hingga banyak yang menjadi kecanduan. Kontrol diri yang positif sangat penting untuk mencegah kecanduan, membantu seseorang tetap disiplin dan mengendalikan diri.”
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak awal 2023 hingga saat ini total angka transaksi masyarakat Indonesia dalam judi online sudah mencapai angka Rp 200 triliun.
Pada beberapa kasus, mahasiswa yang terjerat pinjaman online juga menggadai aset orang tua demi bermain judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada 2023 membeberkan sebanyak 2.761.828 masyarakat, atau sekitar 2,7 juta orang mengikuti permainan judi online sejak 2017-2022. Mayoritas atau sebanyak 2.190.447 pihak masyarakat (2,1 juta orang) di antaranya melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp 100 ribu), merupakan golongan warga berpenghasilan rendah. Dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.
Oleh sebab itu, edukasi dan kesadaran masyarakat tentang risiko perjudian online serta upaya pencegahan yang dilakukan oleh pengembang game dan pemerintah terkait dapat membantu melindungi pemain, terutama generasi muda, dari jebakan perjudian yang berbahaya.
Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.