Nadiem Makariem Bakal Dipanggil Komisi X DPR Buntut Kenaikan UKT
- ANTARA
Jakarta - Buntut kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makariem bakal dipanggil Komisi X DPR RI.
“Dalam waktu dekat kita akan mengundang kementerian (Dikbud Ristek) seperti apa,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dalam diskusi POLEMIK bertajuk 'Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini' yang disiarkan melalui kanal YouTube Trijaya FM, Sabtu 18 Mei 2024.
Menurut dia, harus ditelusuri lebih jauh soal UKT yang mengalami kenaikan drastis. Pasalnya hal ini menuai protes dari para mahasiswa lantaran membebani.
“Adik-adik mahasiswa ini tidak hanya PTN-BH yang belum PTN BH pun UKT-nya naik, naiknya dari Rp2,5 jutaan menjadi Rp10 juta, dari Rp4 juta menjadi Rp14 juta sekian juta dan sebagainya, 3x lipat (naik),” katanya.
Maka dari itu, Komisi X DPR, mau menelusuri soal penyebab kenaikan signifikan UKT tersebut.
“Karena menurut Pemendikbud Nomor 2/2024 itu kan harus berkonsultasi dan bahkan dapat persetujuan approval itu dari Kemendikbudristek, jangan-jangan standar yang sudah ditentukan tidak dipenuhi,” kata dia lagi.
Sebelumnya Kemendikbudristek telah menyatakan bahwa UKT tidak mengalami kenaikan, melainkan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menuturkan penambahan kelompok UKT itu dilakukan oleh beberapa PTN untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu.
“Jadi bukan menaikkan UKT, tapi menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu,” katanya.
Tjitjik lalu menjelaskan permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.
Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa PTN beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah. Meski demikian pemerintah telah mengatur bahwa di setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20 persen untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat akses pendidikan tinggi berkualitas.
Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.