Lalai dalam Melindungi Siswa, Sekolah Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ilustrasi kekerasan pada anak
Sumber :
  • Pixabay/Gerd Altmann

VIVA Edukasi – Sekolah elite usia dini di Jakarta yang bisa dibilang begitu sangat diminati para orangtua dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas tengah menuai sorotan publik.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut dikarenakan sekolah yang dinilai sangat bermanfaat dalam program pengembangan karakter anak sejak usia dini ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Rupanya, ada beberapa kasus yang terjadi belum lama ini di sekolah elit tersebut.

Menurut keterangan dari berbagai sumber, telah terjadi adanya kekerasan kepada anak didik dan juga adanya ketidaknyamanan tempat untuk anak usia 2-4 tahun.

Padahal anak yang masih terbilang usia dini, wajib mendapatkan kenyamanan dalam bermain, pendidikan dan juga interaksi kepada anak seusianya di sekitar sekolah dan tempat bermain.

"Tapi sangat disayangkan kelalaian pihak sekolah hingga terjadi peristiwa atau kecelakaan terhadap salah seorang anak yang berusia 2-4 tahun di lingkungan sekolah, dia mengalami luka sobek di kepala yang berasal dari pecahan kaca dan anak tersebut mendapat penanganan serius, dan mendapatkan 8 jahitan di bagian kepala. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 09.00 WIB, "ujar Aulia Amri kuasa hukum pelapor dikutip VIVA.co.id pada Jumat, 3 Mei 2024.

Kasus yang menimpa korban beberapa waktu lalu merupakan tindakan yang membahayakan bagi anak yang berusia 2-4 tahun. Karena tenaga pengajar telah lalai menempatkan anak- anak di bawah 4 tahun di lokasi yang tidak aman, yakni, adanya kaca dan beling. 

Kerusakan sekolah

Photo :
  • istimewa

"Padahal pihak guru wajib memperhatikan anak sewaktu bermain. Diketahui, korban sebelumnya didorong teman bermainnya, sehingga terjatuh membentur kaca pembatas sampai pecah. Sehingga menyebabkan korban anak di bawah umur itu terluka dan dilakukan penanganan serius di Rumah Sakit," tambah Aulia Amri dikutip VIVA.co.id

Atas kasus yang menimpa anak di bawah umur tersebut, pihak kepolisian menyiapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Jelas guru dan pengelola sekolah tidak menerapkan standar keamanan fasilitas yg baik dan atas kejadian ini kami dan pihak keluarga telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Dari laporan polisi bernomor: STTLP/B/2342/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, " pungkas Aulia Amri.

Sebagai informasi sekolah usia dini ini bisa dibilang sangat menguntungkan para pelaku usaha dari sisi pembiayaan, dengan fasilitas yang terbilang mewah dan keamanan bagi anak dalam usia 2-4 tahun. 

Di luar kasus yang ada di lingkungan sekolahnya,Permata Harapan Kinderfield Primary Simprug bisa dibilang menjadi salah satu sekolah elite yang dilirik kaum jetset. 

Hal tersebut karena sekolah ini menjanjikan komitmen terhadap kebutuhan sosial dan emosional siswa, yang menawarkan program pengembangan karakter sejak usia dini untuk membantu siswa membentuk harga diri yang positif serta hubungan yang positif dengan orang lain. Sekolah ini juga mendorong siswa untuk bersikap baik dan menentang penindasan, sambil menjaga lingkungan bebas penindasan di sekolah.