Guru PAI Dapat THR Lebaran, Kemenag Pastikan Tidak Ada yang Tertinggal
- Kemenag
VIVA – Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), berjanji akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas telah dibagikan kepada seluruh staf binaan Kementerian Agama.
Dilansir pada Kementerian Agama Republik Indonesia pada 26 Maret 2024, anggaran yang dialokasikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.
Dia mengatakan bahwa saat ini ada dua rumpun Guru PAI. Yang pertama adalah mereka yang diangkat oleh Kementerian Agama. Yang kedua adalah mereka yang diangkat oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kemenag belum pernah membedakan kesejahteraan guru PAI. Anggaran tahunan mencapai 4,5 triliun.
"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," sebutnya.
Pihaknya sudah melakukan rapat pimpinan, hasilnya bagi guru PAI yang telah diangkat Kemenag dan Pemda akan dibayar oleh Kementerian Agama. Sedangkan khusus guru PAI yang diangkat oleh Pemda akan ada surat pernyataan.
"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya.
Sesuai Juknis Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kementerian Agama Tengah berupaya agar THR dapat didistribusikan dengan cepat.
“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandas Guru Besar UIN Bandung ini.