Nonton Video Porno Tidak Membatalkan Puasa? Begini Pandangan Para Ulama

Ilustrasi menonton video porno.
Sumber :
  • Pixabay.com/Geralt

VIVA – Dalam bulan suci Ramadhan, umat Muslim menjalankan puasa sebagai salah satu kewajiban agama yang penting. Puasa di sini mencakup menahan diri dari makan, minum, dan perilaku yang dianggap tidak pantas atau bertentangan dengan ajaran Islam. Namun, pertanyaan sering muncul apakah menonton video porno akan membatalkan puasa seseorang.

Klarifikasi penting yang perlu dipahami adalah bahwa puasa tidak hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum. Puasa juga melibatkan menjaga pikiran dan perilaku agar tetap bersih dan bermoral selama bulan Ramadhan. Oleh karena itu, tindakan-tindakan yang melanggar nilai-nilai moral Islam dapat memiliki dampak pada keabsahan puasa seseorang.

Dalam konteks menonton video porno, mayoritas ulama sepakat bahwa tindakan ini merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama Islam. Menonton konten yang mengandung kecabulan, pornografi, dan pelanggaran etika seksual dapat merusak kesucian pikiran dan menjauhkan seseorang dari jalan yang benar menurut ajaran Islam.

Tidak membatalkan puasa

Ilustrasi puasa.

Photo :
  • pixabay

Tindakan menonton video dewasa merupakan aktivitas memandang suatu objek penglihatan yang diduga kuat dengan syahwat. Secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk membatalkan puasa. 

Hal ini dijelaskan dalam Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman: 247) yang artinya, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”

Meski begitu, orang yang berpuasa dianjurkan sebisa mungkin untuk menghindari menonton video dewasa. Ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa). 

Yang menjadi pertimbangan adalah sejauh mana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah at-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 323).

Hikmah puasa

Niat puasa ganti Ramadhan

Photo :
  • wealthcare

Di sisi lain, mereka yang menjalankan puasa sangat dianjurkan untuk mengendalikan nafsu dari berbagai jenis syahwat. Pengendalian diri dari syahwat merupakan rahasia dan tujuan utama dari ibadah puasa yang ditetapkan oleh Allah. 

“Ia (orang yang berpuasa) mengendalikan dirinya dari syahwat (kehendak-kehendak). Pengendalian diri merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa.” (Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/253). 

Para ulama sering menyebut pengendalian diri dari berbagai syahwat sebagai inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa. Puasa bukan hanya sekedar menahan diri dari makan, minum, dan hubungan badan, tetapi juga menjauhkan diri dari segala yang dilarang oleh agama.

Bagi para ulama, syariat puasa dan hikmahnya tak dapat dipisahkan agar ibadah puasa tetap memiliki makna dan tidak kehilangan semangatnya. Imam an-Nawawi menjelaskan hal ini dengan jelas: 

Pengendalian diri dari syahwat pada bulan Ramadhan sangat dianjurkan. Ini merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa. Telah lalu penjelasan bahwa seseorang yang berpuasa menjauhi diri dari ghibah, ucapan buruk, saling caci, saling memaki, dan perkataan lain yang tidak mengandung kebaikan.” (Imam an-Nawawi, 2010 M: VI/345).