Memperkuat Literasi Al-Quran: Kemenag Susun Standar Kompetensi Guru Pendidikan Al Quran
- kemenag
VIVA – Kementerian Agama menyusun standar kualifikasi dan standar kompetensi guru pendidikan Al Quran yang dibahas bersama dalam rapat penyusunan standardisasi guru pendidikan Al Quran di Bogor.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur menyatakan bahwa penyusunan standardisasi penting untuk memetakan kualifikasi dan kompetensi guru Pendidikan Al Quran, dengan begitu guru bisa dilakukan pembinaan.
"kualitas dalam literasi Al Quran itu seringkali tidak berbanding lurus dengan fakta bahwa Indonesia memiliki jumlah populasi muslim terbesar di dunia, maka penilaian kompetensi membaca Al Quran terhadap Guru Pendidikan Al Quran itu merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari," kata Waryono, di kutip dari laman kemenag, Selasa, 27 Februari 2024.
Waryono berpendapat bahwa standardisasi guru Pendidikan Al Quran menjadi relevan dalam meningkatkan literasi Al Quran, selain itu perlu adanya segmentasi dalam pendidikan dan pengajaran Al Quran dari kanak-kanak sampai manula.
"Banyaknya kesadaran manula dalam meningkatkan baca tulis Quran (BTQ) juga menjadi realitas yang mendukung adanya segmentasi tersebut," tutur Waryono.
Kasubdit Pendidikan Al Quran, Nurul Huda, mengatakan bahwa Penilaian Kualifikasi dan Kompetensi Guru Pendidikan Al Quran ini dalam rangka merespon hasil penelitian IIQ tersebut dan berperan secara signifikan untuk mengubah hasil survei tersebut menjadi hasil yang semakin positif.
“Standarisasi Guru Pendidikan Al Quran ini menjadi dasar dalam melakukan penilaian kompetensi pendidikan Al Quran dalam rangka memenuhi kualitas Pendidikan Al Quran” ucap Huda.
Acara penyusunan ini berlangsung pada 21-23 Februari 2024, yang diikuti oleh 38 peserta dengan melibatkan beberapa tenaga profesional dari Darul Quran sebagai penilai kompetensi.