Isi SK Rektor UI, Melki Sedek Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual dan Diskors 1 Semester

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang.
Sumber :
  • VIVA/Galih Purnama.

Depok – Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa Melki Sedek Huang bersalah dalam kasus kekerasan seksual. Melki dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) pada 14 Desember 2023.

Satgas PPKS UI kemudian melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi pada Rektor UI hingga selanjutnya dikeluarkan SK. Dalam SK Nomor 49/K/R/UI/2024 itu tertulis bahwa Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.

“Bahwa Sdr. Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” kata Ari dalam SK, Rabu 31 Januari 2024

Isi SK Rektor UI soal sanksi terhadap Ketua BEM UI 2023 Melki Sedek Huang

Photo :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

SK tersebut dikeluarkan pada Senin 29 Januari 2024. Melki pun kemudian dijatuhkan sanksi administratif berupa skorsing.

“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester,” ujarnya.

Selama masa skorsing, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban. Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas dan berada di lingkungan kampus UI.

“Selama masa skorsing, pelaku wajib mengikuti konseling psikologis. Sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI,” tukasnya.

Sebelum SK dikeluarkan, Satgas PPKS UI telah melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dan alat bukti. Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa Perlaku telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual.

“Berupa menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban,” kata Rektor.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

Photo :
  • VIVA/Destriadi Yunas Jumasani

Rekomendasi yang diberikan Satgas UI kepada rektor berupa sanksi administratif. Rekomendasi itu dikuatkan dengan diterbitkan SK.

“Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Sanksi Administratil Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek,” pungkasnya.